AGENDA nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak rencananya tetap berlangsung di masa pandemi virus corona. Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah sepakat menggelar Pilkada Serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia, pada 9 Desember 2020.
Merespon keputusan tersebut, KPU di berbagai daerah kini tengah bersiap melaksanakan pesta demokrasi yang akan berlangsung di tengah pandemi. Misalnya, merumuskan sistem protokol kesehatan di setiap rangkaian agenda pemilihan kepala daerah. Langkah itu amat penting, agar masyarakat yang terlibat mengikuti jalannya pilkada dapat terjamin keamanannya.
Upaya mencegah potensi penyebaran Covid-19 saat pilkada juga dilakukan KPU Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selain menyiapkan alat pelindung diri (APD), KPU Kabupaten Kediri akan menerapkan physical distancing dengan cara membatasi jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Jika sebelumnya per TPS terdapat 800 pemilih, kini jumlahnya dikurangi menjadi 500 orang di tiap TPS.
“Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya tetap menjaga jarak aman dan memecah kerumunan massa di TPS,” kata Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM), Senin, 15 Juni 2020.
Dengan munculnya kebijakan tersebut, konsekuensi yang harus ditempuh yaitu menambah jumlah TPS. Dari awalnya hanya 2610, kini ada 701 TPS tambahan. Sehingga, totalnya menjadi 3.311 TPS yang tersebar di 26 kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri.
Menurut Nanang, pola penerapan physical distancing untuk memecah kerumunan seperti yang dilakukan KPU, kini juga marak diterapkan masyarakat di masa pandemi. Di bidang bisnis misalnya, para pengelola restoran dan cafe banyak yang telah mengubah tata letak kursi dan meja pengunjung. Dari yang dulunya bisa ditempati empat orang, setelah diatur ulang kini hanya dapat menampung setengahnya. Pola membatasi jarak tersebut juga dijumpai di transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat.
Nanang melanjutkan, dengan bertambahnya TPS secara otomatis juga menambah jumlah piranti teknis mencoblos seperti bilik suara dan kotak suara, juga para petugas pemungutan suara (PPS). Untuk itu, KPU Kabupaten Kediri segera melakukan perekrutan personil PPS tambahan, agar petugas siap sebelum pilkada resmi digelar pada bulan Desember mendatang.
Usai diaktifkannya kembali badan adhoc dan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020, pihaknya segera melaksanakan Pelantikan PPS yang sempat tertunda. Pelantikan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan lokasi pengambilan sumpah PPS di kantor KPU dan di beberapa lokasi masing-masing di kecamatan se-Kabupaten Kediri. Pelantikan dilaksanakan menggunakan protokol Covid-19, yakni mengatur jarak 2 meter antarpeserta, tidak boleh bersalaman, dan wajib menggunakan APD seperti masker serta handsanitizer.
“Jumlah PPS yang dilantik sebanyak 1.032 orang, tersebar di 87 titik di masing-masing kecamatan,” ujar Nanang.
Sedangkan untuk penerapan protokol pencegahan covid-19 saat berlangsungnya pemilihan, KPU telah menyiapkan sejumlah persiapan khusus. Seperti menyediakan masker, face shield, dan sarung tangan. Jika TPS berada di lokasi rawan, petugas pemungutan suara akan mengenakan baju hazmat atau pakaian yang biasa digunakan petugas medis.
“Baju hazmat akan digunakan petugas PPS di lokasi yang dinilai rawan, misalnya dekat dengan rumah sakit,” ujar Nanang.
Untuk semakin mematangkan persiapan pilkada di tengah pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Kediri sudah melakukan koordinasi dengan tim Pemkab Kediri. Selain itu, KPU juga telah melakukan evaluasi anggaran biaya yang dibutuhkan, termasuk pendistribusian alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan di berbagai tahapan pelakasaan Pilkada demi mencegah penyebaran virus Corona. (Kholisul Fatikhin)