RASA kangen pada keluarga, tanah kelahiran, dan suasana lebaran di kampung halaman, akan semakin lama tertahan. Menjelang bulan Ramadhan tahun 2021, pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya sejak meruyaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Aturan yang resmi berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 itu kini marak diperbincangkan masyarakat. Sebab, beberapa hari terakhir satgas Covid-19 menyebut jika angka kasus positif corona menurun. Bahkan, di saat bersamaan program vaksinasi sedang digalakkan sebagai solusi memutus mata rantai infeksi virus.
“Pelaksanaan kebijakan larangan mudik ini digunakan untuk memaksimalkan program vaksinasi,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, melalui jumpa pers yang digelar secara daring, Sabtu, 27 Maret 2021.
Budi menambahkan, momen ini adalah penanda jika masyarakat perlu hati-hati, supaya kasus infeksi tidak naik lagi. Seperti diketahui, penularan Covid-19 terjadi akibat mobilitas atau kontak antar manusia. Nah, mobilitas tersebut amat erat hubungannya dengan perjalanan mudik lebaran.
Pentingnya larangan mudik lebaran 2021 ini bukan hanya menjaga situasi saat lebaran nanti. Tetapi, untuk mencegah kemungkinan yang akan terjadi setelahnya. Di saat mudik, potensi tertular virus corona dalam perjalanan amat besar. Hal tersebut tentu berpeluang membahayakan kelompok rentan. Termasuk, orang dengan penyakit bawaan, juga orang-orang berusia lanjut.
“Apa yang kita tetapkan ini agar kita tetap waspada, sementara vaksinasi tetap harus dilanjutkan” kata Budi.
Jika berkaca pada peristiwa sebelumnya, lonjakan angka positif terjadi ketika memasuki masa libur panjang. Di antaranya, libur lebaran, libur Natal, dan Tahun Baru 2020. Peraturan itu digunakan agar lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di libur panjang, dapat diantisipasi.
“Larangan mudik lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir menambahkan, kebijakan itu berlaku pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI/Polri, dan pegawai swasta. Sedangkan cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2021. Meski demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut, hampir bisa dipastikan jika perayaan hari lebaran belum sebebas seperti tahun-tahun sebelumnya. Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, momen berlebaran langsung bersama keluarga besar di kampung halaman, masih perlu ditahan, hingga program vaksinasi berjalan sepenuhnya. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post