Terpilihnya kepengurusan baru Badan Perfilman Indonesia (BPI) periode 2026–2030 menjadi momentum krusial bagi ekosistem perfilman Indonesia. Seperti diketahui, gairah penonton pascapandemi terhadap film lokal mencapai 78,7 juta (hampir 80 juta penonton). Namun, sejumlah tantangan klasik masih harus dihadapi, misalnya ketimpangan distribusi, kerentanan kesejahteraan pekerja film, hingga regulasi yang belum adaptif terhadap era digital.
Indonesia sejatinya pernah berada pada posisi yang mirip dengan Korea Selatan pada era 1980-1990-an. Namun, Korea Selatan mampu melakukan lompatan signifikan berkat political will yang kuat, kemudian melahirkan good will pemerintah dalam bentuk kebijakan progresif. Kebijakan tersebut terbukti mendorong kemajuan pesat industri film dan ekonomi kreatif mereka.
Lalu, bagaimana BPI dapat mendorong perfilman Indonesia untuk melompat sejauh itu? Secara otonom, BPI perlu bertransformasi menjadi mesin penggerak ekosistem perfilman yang progresif, sekaligus memiliki posisi tawar yang diperkuat negara melalui undang-undang dan regulasi turunannya.
Belajar dari “Youngbi Act”
Keberhasilan Korea Selatan melalui Korean Film Council (KOFIC) bukanlah kebetulan, melainkan hasil desain kebijakan politik, ekonomi, dan kebudayaan yang presisi. Fondasi utamanya adalah Promotion of the Motion Pictures and Video Products Act atau “Youngbi Act”. Undang-undang ini memberi mandat kepada KOFIC untuk mengelola Film Development Fund—dana abadi yang bersumber dari kontribusi 3% harga tiket bioskop.
Indonesia memerlukan mekanisme serupa. Pertanyaan besarnya, apakah capaian hampir 80 juta penonton tersebut sudah berkontribusi langsung pada pengembangan industri film nasional, seperti di Korea Selatan? Saat ini, pajak bioskop (PB1) masuk ke kas daerah tanpa alur balik yang jelas bagi industri. BPI dapat mendorong pemerintah membentuk dana abadi perfilman mandiri, yang dialokasikan untuk riset naskah (R&D), subsidi film dokumenter dan independen, serta penguatan teknologi pascaproduksi, distribusi, eksibisi, dan pengarsipan.
Mengakhiri “Beban Ganda” Produksi
Rumah produksi (PH) di Indonesia kerap menanggung peran ganda sebagai produser, distributor, sekaligus agen pemasaran. Akibatnya, fokus kreatif terpecah oleh urusan logistik dan promosi. Kita masih kekurangan distributor independen yang kuat.
BPI perlu mendorong regulasi yang memberi insentif bagi tumbuhnya perusahaan distribusi dan sales agent nasional, agar mampu bersaing di tingkat internasional. Dengan pembagian fungsi yang jelas, PH dapat fokus pada kualitas narasi dan riset—termasuk eksplorasi cerita lokal yang relevan secara global—sementara distributor mengelola data pasar dan memperluas jangkauan film Indonesia.
Di sisi lain, transparansi data melalui sistem box office terintegrasi secara real-time—seperti KOBIS di Korea—menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kredibel bagi investor domestik maupun internasional.
Kedaulatan Komunitas
Kekuatan perfilman Korea juga ditopang oleh infrastruktur yang merata melalui Visual Media Centers. Di Indonesia, industri masih sangat Jakarta-sentris, padahal talenta tersebar luas dari Merauke hingga Aceh—banyak di antaranya tumbuh dari komunitas film.
BPI dapat mendorong kebijakan yang memformalkan peran komunitas sebagai laboratorium talenta dan budaya yang digerakkan oleh anak muda. Selama hampir tiga dekade terakhir, komunitas film telah berkontribusi besar melalui pelatihan produksi, distribusi, eksibisi, pengarsipan, hingga penyelenggaraan festival.
Peran ini perlu diperkuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi dapat diwujudkan melalui pengembangan ruang putar alternatif, seperti optimalisasi gedung kesenian daerah sebagai sarana eksibisi dan pelatihan. Pemerataan akses tidak harus bergantung pada jaringan bioskop arus utama, tetapi dapat melalui “bioskop publik” yang dikelola profesional oleh komunitas atau BUMD. Dengan cara ini, literasi penonton dan pertumbuhan kapital dapat berkembang secara organik di berbagai daerah.
Capaian hampir 80 juta penonton pada 2025 tidak hadir begitu saja. Di baliknya, terdapat peran signifikan komunitas film yang tumbuh pesat sejak Reformasi 1998 sebagai fondasi apresiasi penonton.
Kesejahteraan Pekerja: Jantung Industri
Transformasi industri tidak akan berarti jika para pelakunya tetap berada dalam kondisi rentan. Fenomena burnout, kecelakaan kerja, dan minimnya jaminan sosial bagi kru film harus segera diakhiri.
Belajar dari Artisans Welfare Act di Korea, BPI memiliki peluang untuk menginisiasi standar kontrak kerja nasional yang mengatur jam kerja manusiawi, jaminan kesehatan berbasis proyek, perlindungan dari pelecehan di lokasi syuting, serta tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Kesejahteraan pekerja bukan sekadar isu moral, melainkan investasi strategis. Kru yang sejahtera secara fisik dan mental adalah fondasi kualitas teknis yang unggul.
Menuju Revisi UU No. 33/2009
Seluruh gagasan transformasi tersebut membutuhkan payung hukum yang relevan. UU Perfilman No. 33 Tahun 2009 perlu direvisi. Definisi “film” harus diperluas untuk mencakup konten di platform OTT dan layanan streaming. Selain itu, regulasi theatrical window perlu diatur agar bioskop dan platform digital tidak saling melemahkan, melainkan saling memperkuat.
Ketua BPI 2026–2030 yang baru terpilih tergolong muda dan membawa semangat baru, dengan pengalaman di industri perfilman global. Namun, keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada keberanian BPI untuk berdiri sebagai mitra kritis pemerintah.
Lebih dari sekadar prestasi di “karpet merah” festival internasional, Indonesia membutuhkan pondasi industri yang cerdas, kokoh secara budaya, adil, dan berdaulat di negeri sendiri. Sudah saatnya kebijakan perfilman benar-benar menjadi cermin pemajuan kebudayaan sekaligus instrumen kesejahteraan bagi para pelakunya—secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Tentu, semua itu hanya akan terwujud jika pemerintah dan BPI memiliki kemauan untuk merealisasikannya. (Daniel Rudi Haryanto, Dewan Pakar Badan Perfilman Indonesia | Head Program & Content Devopment Eagle Institute Indonesia)




