SEBAGAI upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi “Administrasi Warga All In Kelurahan”. Program ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang diinisiasi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri, KH. Qowimuddin Thoha.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin 24 Maret 2025. Sebanyak 46 kelurahan di Kota Kediri diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perijinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin.
“Program ini memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha dalam hal ini NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan,” kata Edi Darmasto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.
Edi menambahkan, kebanyakan warga yang ingin melegalkan usahanya adalah mereka yang memiliki risiko rendah seperti usaha warung maupun kedai makanan. Jadi, pihak kelurahan bisa membantu, misalnya membuatkan akun dan daftar melalui OSS.go.id.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perijinan, bisa menyiapkan dokumen seperti NIK, nomor hp aktif dan email. Untuk risiko rendah dan menengah ke bawah cukup menyiapkan dokumen tersebut sebagai persyaratan. Proses pengajuan perijinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit hingga proses perijinan selesai.
Edi berharap seluruh petugas kelurahan bisa memahami terkait prosedur permohonan perijinan yang diajukan oleh warga kelurahan dan lebih mendekatakan pelayanan perijinan di kelurahan. Jika ada kendala, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa menghubungi layanan call center yang disediakan oleh DPMPTSP di nomor 081232327099 atau bisa datang langsung ke Mall pelayanan publik pada hari dan jam kerja. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post