• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Thursday, 5 March 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home BISNIS

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan pada Sidak di Pasar Kota Kediri

13 Mar 2025
in BISNIS
Reading Time: 2 mins read
0
Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

Uji sampling dilakukan pada enam produk MinyaKita dari berbagai distributor. (Foto: Diskominfo Kota Kediri)

PRAKTIK curang pengurangan volume minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji takar dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar, Senin, 10 Maret 2025.

Uji sampling dilakukan pada enam produk MinyaKita dari berbagai distributor. Terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku. Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri.

Sedangkan hasil pengujian pada kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label. Dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.

Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan itu. Menurutnya, hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya di wilayah Kecamatan Pesantren juga menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol tidak memiliki volume sesuai dengan yang tertera.

“Di wilayah Kecamatan Pesantren, MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang,” kata Mulyono.

Meskipun alat ukur yang digunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit. Temuan serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur. Ada ketidaksesuaian yang cukup besar dalam produk kemasan botol.

Lebih lanjut, dalam sidak tersebut, ditemukan pula produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” ujar Wahyu.

Sidak ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan. OPD terkait diminta segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera.

Seluruh hasil temuan ini akan segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut. Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #headline#Kediri
Previous Post

Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

Next Post

Antara Berbisnis Aksesoris dan Menjadi Aktivis Mahasiswa

Next Post
Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

Antara Berbisnis Aksesoris dan Menjadi Aktivis Mahasiswa

Sembunyi di Kediri, Putra Pangeran Diponegoro Mendirikan Pesantren

Sembunyi di Kediri, Putra Pangeran Diponegoro Mendirikan Pesantren

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (111)
  • DESTINASI (113)
  • EDUKASI (92)
  • KOMUNITAS (205)
  • KULTUR (224)
  • PEOPLE (246)
  • SURYAPEDIA (87)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA