BANYAK orang barangkali belum tahu bagaimana cara berkomunikasi dengan para penyandang disabilitas. Saat berinteraksi, tak jarang muncul perasaan iba, takut, bahkan tak peduli. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Kediri menggelar Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Selasa, 17 September 2024.
Acara yang melibatkan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Kediri ini mengulas bagaimana cara menghargai para difabel, bukan mengasihani. Selain itu, kegiatan dihelat untuk menepis potensi munculnya stigma negatif pada disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas tidak perlu bersikap khusus, yang terpenting adalah kewajaran, ketulusan, dan pengertian,” kata Vivi Nurisha Cahyaningtyas, Ketua DPC HWDI Kota Kediri.
Dia menjelaskan beberapa etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Pertama, disabilitas netra, jangan lupa salam dan sapa ketika memulai interaksi. Kedua, disabilitas fisik, yang terpenting adalah menanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak. Jika memang memerlukan bantuan, hendaklah komunikasikan segala bentuk bantuan apa yang dibutuhkan.
Ketiga, untuk orang tuli dan bisu, gunakan bahasa tubuh, mimik, gestur, ekspresi yang jelas. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan alat tulis. Keempat, disabilitas mental, hendaknya menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Kelima, disabilitas intelektual, jangan lupa tersenyum dan ramah ketika berbicara.
Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri menyampaikan apresiasinya pada pelatihan ini. Dia menegaskan bahwa Pemkot Kediri akan terus berupaya mewujudkan Kota Kediri yang layak disabilitas, layak lansia, dan layak anak.
“Akomodasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” kata Mandung.
Menurutnya, mereka yang hidup dengan keterbatasan masih bisa lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Sedangkan di Kota Kediri, jajaran eksekutif dan legislatif juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri juga mengutarakan bahwa Pemkot Kediri berkomitmen melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para difabel. Beberapa upaya yang sudah direalisasikan, di antaranya memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas di Kota Kediri. Selain itu, ada pula rehabilitasi sosial ke panti-panti swasta dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), bantuan alat bantu mobilitas, biaya hidup, serta bekerjasama dengan DPRD Kota Kediri terkait penerbitan Perda.
“Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan, itu yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.
Di dalam Perda tersebut, akan memuat beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri. Antara lain, Perwali tentang Unit Pelayanan Disabilitas, Perwali tentang Bangunan Gedung yang Mudah Diakses Disabilitas, Perwali tentang Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi kepada Penyandang Disabilitas. (Moh. Yusro Safi’udin)
Discussion about this post