DI grup Facebook “Joki Skripsi Kediri”, puluhan unggahan menawarkan jasa pengerjaan tugas akhir meraih sarjana. Layanan yang dicantumkan beragam mulai dari penyusunan proposal hingga menulis seluruh bab. Bagi yang berminat, cukup mengirimkan judul penelitian. Dari layar ponsel, pekerjaan mahasiswa berpindah ke joki skripsi.
Selain Facebook, jasa juga ditawarkan melalui WhatsApp, Telegram, Instagram, dan TikTok. Komunikasi dengan calon klien kemudian berlanjut melalui pesan pribadi. Di sana, mereka membahas judul, tarif, hingga batas waktu penyelesaian.
Maya, bukan nama sebenarnya, mengaku menggunakan jasa tersebut karena kesulitan membagi waktu. Salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kediri itu telah bekerja, sehingga skripsinya terus tertunda.
“Sudah semester 14. Kalau setahun lagi belum selesai, terancam DO. Jadi sebenarnya terpaksa,” ujar Maya, pada Jumat, 4 September 2026.
Untuk mengerjakan skripsinya dari awal hingga akhir, Maya membayar Rp3 juta. Dia menyerahkan judul penelitian kepada penyedia jasa. Namun, penelitian lapangan tetap dilakukan sendiri. Maya mewawancarai objek penelitian dan mengumpulkan data yang dibutuhkan. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada joki untuk diolah dan dimasukkan ke dalam naskah skripsi.
Pengerjaan dilakukan bertahap, dimulai dari Bab I hingga Bab III. Setelah tiga bab selesai, Maya membawanya kepada dosen pembimbing. Jika mendapat persetujuan, pengerjaan dilanjutkan ke bab berikutnya hingga skripsi rampung.
Selama proses itu, Maya tidak pernah bertemu langsung dengan joki. Seluruh komunikasi, pengiriman data, dan pertukaran naskah dilakukan secara daring. Pada 2024, Maya akhirnya menyelesaikan kuliahnya dan mengikuti wisuda.
Salah seorang joki skripsi di Kediri, sebut saja Vino, mengatakan permintaan datang dari mahasiswa dengan persoalan beragam. Sebagian besar kliennya mengaku kesulitan memahami metodologi penelitian.
“Ada juga yang terbentur pekerjaan, keterbatasan waktu, bahkan ingin segera mendapat gelar,” ujar pria 25 tahun itu ketika ditemui Kediripedia.com di sebuah kafe pada Minggu, 6 September 2026.
Menurutnya, permintaan jasa joki disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa. Bentuk pengerjaannya macam-macam, mulai dari membantu bagian tertentu hingga mengerjakan seluruh skripsi. Tarif mengikuti pekerjaan yang diberikan. Mulai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung tingkat kesulitan dan banyaknya bagian yang diserahkan.
Vino mulai menekuni jasa joki skripsi sejak 2024. Hingga kini, Vino mengaku telah menyelesaikan empat skripsi, sementara empat lainnya kini masih dalam proses.
Menurut Vino, para joki skripsi di Kediri saling mengenal meski tidak ada komunitasnya. Relasi itu terbentuk melalui pertemanan dan komunikasi informal. Jika seorang joki tidak sanggup mengerjakan pesanan, pekerjaan dapat dialihkan ke penyedia jasa lain.
Dalam perspektif akademis, skripsi tak hanya tiket menuju wisuda. Prima Ayu, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri menilai praktik joki merusak proses pendidikan. Jika mahasiswa memperoleh sarjana tanpa menguasai dasar keilmuan, maka terjadi ketidaksesuaian antara gelar dan kompetensi.
“Fenomena ini jadi tantangan bagi kampus. Utamanya bagaimana dosen penguji agar memastikan mahasiswa benar-benar memahami penelitian yang mereka ajukan,” kata Prima.
Dia melanjutkan, mahasiswa gampang saja membawa skripsi yang tampak lengkap. Akan tetapi, dosen kini perlu skeptis. Jadi, proses bimbingan dan ujian sangat penting untuk memastikan bahwa karya tersebut benar-benar mencerminkan kemampuan dan pemahaman mahasiswa.
Menurut M. Julian Pratama, advokat di Kediri, praktik joki perlu dilihat berdasarkan konstruksi hukum yang tepat. Menurut dia, perlu dibedakan antara pelanggaran integritas akademik dan tindak pidana.
Apabila karya yang dibuat pihak lain kemudian diakui sebagai karya mahasiswa sendiri, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan integritas akademik. Namun, untuk menyatakan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa joki skripsi itu termasuk pelanggaran berat dalam sistem akademik,” ujar Julian.
Dia menjelaskan, pada pasal 25 menyatakan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar, tetapi kemudian terbukti merupakan hasil jiplakan, dapat dicabut gelarnya. Sementara itu, Pasal 70 mengatur ancaman pidana bagi pelaku penjiplakan, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (Cindy Amrina Rosyada, Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Islam UIN Syekh Wasil Kediri, sedang magang di Kediripedia.com)




