DATA pribadi masyarakat pada Kartu tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) berubah ketika pindah alamat, meninggal dunia, dan berganti status Perkawinan. Untuk mempercepat pembaruan data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri.
Kedua lembaga itu menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) pada Kamis, 16 Januari 2024. Penerbitan KK dan KTP Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai akan dipercepat.
“Kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya,” kata Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil.
Marsudi menambahkan, dengan dasar PKS ini, ketika Pengadilan Agama mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan. Selanjutnya kita bisa menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru. PKS ini berlaku hingga tiga tahun mendatang, terhitung mulai bulan Januari 2025.
Dispendukcapil mencatat pada tahun 2025 data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen. Jika dihitung perorangan jumlahnya mencapai 350 masyarakat yang belum memiliki akta perceraian.
“Dengan adanya kerjasama ini Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai dan segera diurus data kependudukannya maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.
Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya. Data pribadi mereka juga bisa lebih update dan valid. Masyarakat yang bercerai juga lebih cepat mendapatkan KK maupun KTP lebih cepat tanpa datang ke Dispendukcapil.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri Wakhidah merasa terbantu dengan adanya kegiatan PKS. Dia menganggap perjanjian ini memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Penerbitan dokumen itu akan diberikan 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.
“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akta cerai saja,” kata Wakhidah.Adanya PKS dalam satu tempat, mereka mendapat 3 dokumen sekaligus. Sehingga warga lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke Dispendukcapil. (Dimas Eka Wijaya)






