• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Thursday, 30 April 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home PEOPLE

Gempur Rokok Ilegal Terus Digaungkan

10 Dec 2024
in PEOPLE
Reading Time: 2 mins read
Pasar Tradisional Kota Kediri Masih Diminati

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai. (Foto: Diskominfo Kota Kediri)

SETIAP hasil penjualan barang kena cukai seperti rokok manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat. Di Kota Kediri misalnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk menyokong APBD yang terbatas.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kawasan yang terbelah arus Sungai Brantas ini terus digencarkan. Salah satunya digelar pada  Senin 9 Desember 2024 di Hotel Lotus Garden. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Jangan Sebar Berita Bunuh Diri di Medsos

Warga Buka Blokade TPA Klotok, Pembuangan Sampah Kota Kediri Normal

Warga Pojok Blokade TPA Klotok, Sampah se-Kota Kediri Menggunung

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ibu para pelaku usaha toko kelontong dan masyarakat. Selama ini telah bersinergi dan berkontribusi dalam pembangunan. Khususnya di bidang perdagangan,” ujar Pj Wali Kota Kediri Zanariah.

Dia mengatakan, salah satu peran penting pelaku usaha toko kelontong ini adalah dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

“Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Yakni pada bidang kesehatan, perekonomian, perbaikan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan dengan banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Terlebih sekarang ada banyak modus yang digunakan, seperti modus terbaru saat ini adalah melalui pengiriman jasa paket. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yakni melalui sosialisasi yang dilakukan seperti ini.

“Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya. Dalam sosialisasi ini akan diulas. Apa yang didapat dalam sosialisasi ini bisa disebar luaskan kepada lingkungan sekitar. (Dimas Eka Wijaya)

Tags: #Kediri
Previous Post

248 Ibu Rumah Tangga Kota Kediri Meraih Gelar Sarjana

Next Post

Penanganan Stunting Kota Kediri Terus Dipantau Melalui Aplikasi Walidata

Next Post
Pasar Tradisional Kota Kediri Masih Diminati

Penanganan Stunting Kota Kediri Terus Dipantau Melalui Aplikasi Walidata

Pasar Tradisional Kota Kediri Masih Diminati

Upaya Kota Kediri Memberantas Pungli di Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA