SETIAP hasil penjualan barang kena cukai seperti rokok manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat. Di Kota Kediri misalnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk menyokong APBD yang terbatas.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kawasan yang terbelah arus Sungai Brantas ini terus digencarkan. Salah satunya digelar pada Senin 9 Desember 2024 di Hotel Lotus Garden. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ibu para pelaku usaha toko kelontong dan masyarakat. Selama ini telah bersinergi dan berkontribusi dalam pembangunan. Khususnya di bidang perdagangan,” ujar Pj Wali Kota Kediri Zanariah.
Dia mengatakan, salah satu peran penting pelaku usaha toko kelontong ini adalah dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.
“Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Yakni pada bidang kesehatan, perekonomian, perbaikan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan dengan banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Terlebih sekarang ada banyak modus yang digunakan, seperti modus terbaru saat ini adalah melalui pengiriman jasa paket. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yakni melalui sosialisasi yang dilakukan seperti ini.
“Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya. Dalam sosialisasi ini akan diulas. Apa yang didapat dalam sosialisasi ini bisa disebar luaskan kepada lingkungan sekitar. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post