GESEKAN antarperguruan silat di Kabupaten Kediri dinilai masih menjadi persoalan yang sulit diredam. Tingginya egosentris antar kelompok disebut sebagai pemicu utama gesekan yang kerap muncul di masyarakat.
“Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, tapi belum mampu menghadirkan perdamaian yang benar-benar permanen,” kata Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa, saat membuka acara Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu, 22 April 2026 di Hotel Grand Surya Kediri.
Pada kegiatan yang digelar oleh Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur itu, Dewi menerangkan bahwa konflik masih kerap muncul. Salah satu pemicunya terdapat kelompok yang merasa lebih tinggi dibanding lainnya. Kondisi tersebut membuat gesekan mudah terjadi, meski komunikasi antarpihak telah difasilitasi.
Meski demikian, dia optimis persoalan ini dapat diselesaikan bertahap. Harapannya, seluruh pihak mampu membangun sikap saling menghargai untuk meredam konflik, agar tak terus berulang.
“Semoga kita bisa saling menghargai, melengkapi, menjaga, dan menghormati antar sesama,” tambah Dewi.

Workshop penguatan HAM di Kediri diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari komunitas hingga forum keagamaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R.E Magaribi, menyebut penguatan pemahaman HAM menjadi salah satu strategi untuk mencegah konflik sosial. Termasuk yang melibatkan kelompok perguruan silat.
“Daripada memadamkan konflik, lebih baik kita cegah sejak awal,” kata Toar.
Dia menambahkan, menghargai sesama bukan hal mudah untuk diwujudkan. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan praktik diskriminasi dapat ditekan dan toleransi yang nyata bisa terbangun di tengah masyarakat.Harapannya, program ini bisa mengubah cara pandang masyarakat untuk saling menghargai sesama.
Menurut Toar, pendekatan preventif melalui edukasi HAM penting untuk membangun kesadaran masyarakat terkait kesetaraan, penghormatan, dan perlindungan hak setiap individu. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip Pancasila.
Penanganan kasus HAM selama ini masih sering bergantung pada viralitas di ruang publik. Pihaknya mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran HAM melalui call center 150145, Whatsapp 082172222610.
Dia berharap, peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi perpanjangan tangan menyebarkan pemahaman HAM di lingkungan masing-masing. Baik itu di komunitas, lembaga, maupun pondok pesantren. Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengungkit konflik lama yang berpotensi memicu ketegangan baru, melainkan fokus pada upaya menjaga hubungan harmonis. (Dimas Eka Wijaya)




