WILAYAH Kediri ibarat telur ceplok. Kota Kediri sebagai si kuning berada di tengah, sementara kabupaten adalah putih yang melingkarinya. Satu nama, dua wajah. Sama-sama Kediri tapi berbeda entitas administratif.
Pada masa silam, Kediri tidak dibedakan status pemerintahan. Terbelah arus Sungai Brantas, wilayah ini jadi panggung peradaban era Kerajaan Kadiri. Pemisahan mulai diberlakukan pada penjajahan Belanda. Kisahnya bermula ketika Belanda mengesahkan Undang-Undang Gula dan Agraria tahun 1870. Kebijakan ini mendorong perusahaan swasta ikut mengelola ekonomi, sedikit menggeser peran pemerintah kolonial.
“Dampak dari aturan itu, Kediri jadi tujuan kedatangan orang-orang Eropa dalam jumlah besar untuk bekerja di sektor perkebunan dan industri,” kata Wiretno, penulis buku Gemeente Kediri: Dinamika Kota Kediri Masa Hindia Belanda, pada Kamis, 1 April 2026.
Sarjana Ilmu Sejarah Universitas Airlangga (UNAIR) ini menjelaskan, komunitas Eropa itu kemudian menuntut desentralisasi atau otonomi. Pada 1906, permintaan mengatur urusan lokal secara mandiri dikabulkan dengan lahirnya sistem gemeente. Daerah yang sekarang disebut Kota Kediri itu diberikan kewenangan khusus, istilahnya locale belangen.
Status ini diberikan karena faktor tingginya populasi orang Eropa, perkembangan infrastruktur yang relatif maju, serta aktivitas ekonomi padat. Komunitas Eropa itu menetap di kawasan Taman Sekartaji, Mojoroto. Di area ini didirikan rumah-rumah, gereja, sekolah, bank, penjara, kantor polisi, hingga gedung pemerintahan. Hingga kini sejumlah jejaknya masih bisa dijumpai. Sementara penduduk pribumi menempati wilayah pinggiran.

“Pembentukan gemeente menimbulkan gejolak politik. Struktur ini semakin membedakan kelas sosial antara Eropa, Timur Asing, dan pribumi,” ujar guru MAN 2 Ponorogo itu.
Dampak lainnya, dominasi elit Eropa menguat bahkan cenderung tidak terkontrol. Muncul kesenjangan, peran penguasa lokal mulai memudar.
Sistem gementee tidak hanya diberlakukan di Kediri. Wilayah yang ditetapkan umumnya merupakan pusat perdagangan, pelabuhan, atau kawasan industri. Semua daerah berstatus gemeente pada masa Belanda pada akhirnya disebut “kota”, termasuk di Kediri.
Beberapa di antaranya berkembang jadi kota-kota besar di Indonesia. Antara lain Jakarta, Bogor, Bandung, Sukabumi, Cirebon, Semarang, Salatiga, Tegal, Magelang, Pekalongan, Surabaya, Malang, Blitar, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, dan Banyuwangi.
Pemisahan ini berlanjut hingga masa kemerdekaan. Kota dijadikan pusat pemerintahan dan permukiman, sedangkan kabupaten menopang sektor perkebunan. Pemisahan ditegaskan pada 1950, Kota Kediri berstatus kotamadya, sedangkan Kabupaten Kediri menjadi daerah tingkat II.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di wilayah provinsi, sebutan kotamadya secara resmi diganti dengan “kota” saja. Wilayah Kota Kediri dibagi tiga kecamatan, sementara kabupaten menaungi kawasan dengan karakter agraris di sekelilingnya. (Kholisul Fatikhin)




