MANTAN Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo terseret dalam kasus penyadapan ilegal. Sistem sadap milik Polri diduga digunakan memantau sejumlah nomor telepon tanpa kepentingan penegakan hukum. Sasarannya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, aktivis, jurnalis, hingga pengusaha.
Bareskrim Polri menduga penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri atau yang disebut Trunojoyo 1. Istilah itu merujuk pada alamat Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Penyidik juga menemukan penghapusan berkas penyadapan dari program komputer pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Perkara tersebut berujung pada pencopotan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya pada Rabu, 4 November 2026.
Jabatan KSP baru diduduki sekitar sebulan setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Listyo memimpin Polri selama lima tahun delapan bulan. Masa jabatan itu menjadikannya salah satu Kapolri dengan masa kepemimpinan terpanjang di Indonesia.
Perkara itu tidak hanya berhenti pada siapa penyadap dan sasarannya. Persoalan lain muncul ketika hasil sadapan berpindah tangan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memperkirakan informasi tersebut telah diolah menjadi laporan dan analisis.
“Kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari bocoran sumber tersebut, produk final hasil penyadapan itu sampai ke Solo,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah pada Selasa, 3 November 2026.
Mahfud menduga hasil akhir penyadapan itu sampai ke lingkaran politik mantan Presiden Joko Widodo. Informasi tersebut digunakan untuk memantau gerak politik Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menghambat jalan pemerintahannya.
Menurut Mahfud, perkara tersebut kemungkinan besar berkembang menjadi makar, jika penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dalam proses hukum. Sejauh ini, pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Kebocoran informasi dari dalam lingkaran kekuasaan bukan fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pada kisah dari Kerajaan Singasari.
Lebih dari tujuh abad silam, Arya Wiraraja, seorang pejabat kerajaan disebut memberikan informasi kelemahan Singasari kepada Jayakatwang, penguasa Kadhiri. Informasi itu membuka rangkaian peperangan yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Kertanegara, Raja Singasari pada 1292.
Arya bukan orang asing di lingkungan istana. Dia pernah menduduki jabatan penting di Singasari sebelum “dibuang” ke Sumenep, Madura. Hubungannya dengan Kertanegara kemudian memburuk. Dari tempat pengasingan politiknya, Arya menjalin hubungan dengan Jayakatwang.
“Ketepatan dan kesempatan sangat baik. Tak ada bahaya, tak ada harimau, tak ada banteng. Kalaupun ada harimau, sudah tak bergigi,” demikian isi surat Arya Wiraraja kepada Jayakatwang yang tertulis dalam Kitab Pararaton.
Kalimat itu bukan sekadar pesan perburuan. Arya sedang menyampaikan informasi bahwa Singasari dalam posisi lemah. Harimau ompong merujuk pada Patih Raganata, pejabat senior yang tak lagi memiliki kekuatan menghadapi ancaman dari luar.
Pada saat itu, sebagian besar pasukan Singasari sedang berada di luar Jawa dalam ekspedisi Pamalayu ke Sumatera. Bagi Jayakatwang di Kadhiri, kelemahan Singasari menjadi celah melancarkan serangan. Pasukannya bergerak dari beberapa arah. Kertanegara tewas, era Singasari berakhir.
Jarak tujuh abad memisahkan Arya Wiraraja dan Listyo Sigit. Namun, kedua kisah itu memperlihatkan bagaimana informasi dari orang dalam bisa menjadi celah keruntuhan. Singasari tumbang usai kelemahan istana diketahui lawan. Dalam perkara Listyo, penyidik masih harus mengungkap ke mana hasil penyadapan mengalir dan untuk kepentingan siapa. Sebab, kekuasaan tak selalu runtuh oleh serangan musuh. Ada kalanya, kehancuran justru bermula dari dalam. (Kholisul Fatikhin)




