PELAKSANAAN program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Kediri bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2024. Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, Pemerintah Kota Kediri mengajak Kejaksaan Negeri Kota Kediri lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Seperti pada Kamis, 14 November 2024, yang menjadi lokasi khusus pemantauan adalah Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.
Sebelumnya, Pemkot Kediri menargetkan jumlah penerima bantuan program RTLH sebanyak 161 orang. Penyerahan bantuan dilakukan secara non tunai dengan nilai 20 juta per orang. Nominal tersebut dapat direalisasikan untuk perbaikan atap, dinding dan lantai rumah.
“Monitoring ini kita lakukan dengan melakukan tinjauan lapang secara sampling ke 10 titik dan ini sudah kegiatan kali kedua. Untuk kegiatan serupa sudah kita lakukan di bulan Agustus lalu,” kata Hery Purnomo Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri.
Menurutnya, pelaksanaan RTLH telah dilakukan mulai bulan Juni hingga Oktober 2024 dengan menyasar 129 penerima. Saat ini penerapan program ini telah mencapai 80 persen dari total penerima. Dia juga menghimbau kepada penerima untuk melibatkan warga sekitar sebagai pekerja, sehingga kegiatan ini juga berdampak pada perekonomian di Kota Kediri.
Pada pelaksanaan penerimaan program RTLH, masyarakat diharuskan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, melakukan pengajuan di kelurahan, dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika mereka telah melengkapi seluruh prosedur sesuai SK Wali Kota, maka bantuan akan disalurkan dengan cara ditransfer.
Selain prosedur, kriteria masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran bantuan. Calon penerima program RTLH diutamakan untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS. Selain itu kepemilikan juga harus jelas dengan menunjukkan dokumen pendukung.
“Pengajuannya bisa melalui kelurahan, setelah itu kelurahan yang akan memverifikasi bahwa masyarakat tersebut layak untuk diajukan,” ungkap Hery.
Hery berharap, dengan program masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, nyaman serta memenuhi rumah yang sehat. Selain itu proses monitoring ini diharapkan mampu memastikan bantuan ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Dia juga menargetkan pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri bisa segera terwujud.
Sementara itu, Endro Riski Erlaziardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri memberikan pendampingan hukum pada kegiatan bantuan sosial rehabilitasi RLTH. Hal ini ditujukan untuk memastikan program yang bersumber dari APBD tepat sasaran, telat mutu, dan tepat waktu. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post