SEJUMLAH perwakilan tokoh agama di Kota Kediri menandatangani deklarasi menuju Rumah Ibadah Ramah Anak, Selasa, 21 Januari 2025. Poin-poin yang disepakati antara lain pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah, menyediakan sarana prasarana, serta melibatkan partisipasi orang tua dan masyarakat.
Pertemuan ini diinisasi Bagian Kesra bersama Gugus tugas Kota Layak Anak Pemerintah Kota Kediri. Kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini digelar sebagai upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) yang sebelumnya tingkat Madya menuju tingkat Nindya.
“Sebagai langkah awal kita tetapkan rumah ibadah yang ramah anak, seperti masjid, gereja, pura, dsb. Hingga saat ini sudah ada 6 rumah ibadah yang di SK kan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak,” kata Ahmad Jainudin Kepala Bagian Kesra.
Rumah Ibadah Ramah Anak dikonsep sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah, menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.
Layanan aman dan nyaman di fasilitas umum, seperti rumah ibadah menjadi tolok ukur penting demi menciptakan Kota yang layak anak. Rumah ibadah didorong menjadi tempat anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, rekreatif yang nyaman, terutama untuk menambah pengetahuan agama.
Rancangan ini memberikan sistem pelayanan holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi sesuai dengan prinsip hak anak.
“Dengan begitu, anak terdorong mendatangi rumah ibadah, sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” kata Jainudin.
Dalam pengelolaannya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, sekurang-kurangnya dua orang pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Pemerintah Kota Kediri membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA. Adanya pelatihan tersebut diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa semakin mendalami dan memahami hak-hak anak. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post