KEMERDEKAAN pers dan kebebasan berekspresi harus terus dijunjung sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945 Pasal 28e dan UU 40/1999 tentang Pers. Namun, akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus di mana para aktivis, akademisi, dan jurnalis di Indonesia mendapat ancaman dan dilaporkan ke kepolisian yang berujung pada proses pemidanaan.
Dalam semester pertama tahun 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mencatat sejumlah peristiwa yang menunjukkan peristiwa yang bertolak belakang dengan kebebasan pers. Antara lain, pemidanaan dan ancaman terhadap jurnalis yang tentu akan menggerus sistem demokrasi di Indonesia.
Pertama, Diananta Putra Semedi, Pemred Banjarmasinhits yang sedang ditahan Polda Kalimantan Selatan. Kedua, Jurnalis Detik.com, mendapatkan ancaman pembunuhan karena pemberitaan tentang rencana pembukaan Mal di Bekasi. Ketiga, Farid Gaban, jurnalis senior yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara karena kicauan kritik terhadap Menteri Koperasi dan UKM di twitter. Selanjutnya keempat, teror terhadap panitia kegiatan akademis yang digelar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kasus pelaporan jurnalis ke kepolisian juga terjadi di wilayah Kediri. Nanang Priyo Basuki, wartawan Duta.co dilaporkan ke Polres Kediri Kota karena menulis berita berjudul “Ambyar, Pengunjung SK Lab-Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi”.
Dalam kasus tersebut, Arief Priyono pemilik SK Lab-Cafe mengadukan berita itu karena merasa dirugikan. Dia menduga ada rekayasa foto yang menggiring opini publik seolah-olah kedainya melanggar hukum sehingga dirazia polisi. Meski dalam perkembangannya, Arief selaku pengadu juga membuat pengaduan ke Dewan Pers.
Atas kondisi pers yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2020 itu, AJI Kediri menyatakan sikap bahwa semua pelaporan pemberitaan ke kepolisian harus menggunakan mekanisme hak jawab.
“Kita mendesak polisi agar tidak memproses pelaporan terkait sengketa pemberitaan dan harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Andhimas Budi, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Senin, 1 Juni 2020.
AJI Kediri meminta semua pihak yang mempermasalahkan pemberitaan agar menyelesaikannya melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU no 40/1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers harus responsif dan aktif menyelesaikan semua persoalan yang menyangkut sengketa pemberitaan.
Kerja yang dilakukan para jurnalis bersinggungan langsung dengan publik. Maka, dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi, pengetahuan, hiburan, dan kontrol sosial masyrakat; AJI Kediri mengimbau semua jurnalis mengedepankan objektifitas dan relevansi produk berita demi kepentingan publik, agar terwujudnya kebebasan pers yang bertanggung jawab.
“Bagi para wartawan dan pengelola media massa, kami mengingatkan agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik di setiap produk pemberitaan,” ujar Aguk Fauzul, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. (Kholisul Fatikhin)