SELAMA masa pandemi virus corona, istilah zona hijau, kuning, hingga zona merah, mengemuka ke tengah publik. Warna itu digunakan sebagai penanda seberapa besar suatu wilayah terdampak virus Covid-19. Melalui warna-warna tersebut, dapat diketahui status zona dari sebuah wilayah berdasarkan jumlah kasus.
Peta persebaran Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya berwarna merah, pada Selasa 2 Juni 2020 berubah menjadi merah pekat, hampir mendekati hitam. Status ini disematkan, karena daerah tersebut memiliki jumlah kasus positif virus corona di atas 2.049 korban.
“Semakin banyak catatan kasusnya, warna di peta sebaran akan semakin pekat hingga berwarna hitam,” kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Joni mengaku khawatir dengan kondisi penularan corona di wilayah Surabaya Raya. Hampir 65 persen pasien Covid-19 di Jawa Timur, berasal dari tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Bahkan, dia menyebut Kota Surabaya akan bernasib sama seperti Kota Wuhan, China, apabila pemerintah dan masyarakat tidak berhati-hati.
Dengan tingginya angka tersebut, Kota Surabaya kini menjadi salah satu episentrum persebaran virus corona terbesar di Indonesia. Pada Selasa 2 Juni 2020, kasus positif yang dilaporkan sebanyak 115 kasus. Hingga memasuki bulan keempat masa pandemi virus corona, kini di Kota Surabaya tercatat ada 2.748 kasus terkonfirmasi.
Angka tersebut menjadikan Kota Pahlawan penyumbang terbesar dari total 5.135 kasus terkonfirmasi di Jawa Timur. Maka, sebagai langkah antisipasi agar penyebaran yang tidak semakin meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) jilid tiga.
“PSBB di Surabaya Raya tahap ketiga dapat diperpanjang kembali jika situasi masih belum kondusif,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono.Heru menambahkan, keputusan perpanjangan tahap ketiga PSBB diambil dari hasil koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) masing-masing Kabupaten/Kota. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 26 Mei hingga 8 Juni 2020 di tiga wilayah tersebut.
“Kita harus bergotong-royong dan saling membantu,untuk menghalau penyebaran Covid-19 ini,” kata Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Timur itu.
Dengan perubahan status zona merah ke hitam di Kota Surabaya, itu menjadi pengingat bahwa masyarakat harus tetap waspada. Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker apabila keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, tidak boleh diabaikan agar mata rantai penularan virus corona dapat diputus. (M Yusuf Ashari)