DEWAN Pers dan Polisi Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian sengketa profesi wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Penandatanganan ini diwakili oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto.
Perjanjian pertama ini adalah turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang sudah disepakati 16 Maret 2022 untuk meminimalisir kriminalisasi jurnalis. Berdasarakan Mou Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022, tertuang bagaimana perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam berkoordinasi menyelesaikan masalah terkait kerja-kerja dan karya jurnalistik . Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani surat perjanjian ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
PKS ini salah satunya mengatur tentang laporan dari masyarakat terkait pemberitaan kepada Polri yang harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan. Jika hasil menunjukkan bahwa laporan tersebut adalah sebuah karya jurnalistik maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan koreksi.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Polri baru berhak menindaklanjuti laporan terkait pemberitaan jika sudah melalui proses koordinasi dengan Dewan Pers. Pengatur regulasi pers di Indonesia tersebut akan menyerahkan laporan untuk ditindak secara hukum jika berada di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Ahmad Eko Hadi)
Discussion about this post