PRAKTIK curang pengurangan volume minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji takar dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar, Senin, 10 Maret 2025.
Uji sampling dilakukan pada enam produk MinyaKita dari berbagai distributor. Terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku. Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Sedangkan hasil pengujian pada kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label. Dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan itu. Menurutnya, hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya di wilayah Kecamatan Pesantren juga menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol tidak memiliki volume sesuai dengan yang tertera.
“Di wilayah Kecamatan Pesantren, MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang,” kata Mulyono.
Meskipun alat ukur yang digunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit. Temuan serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur. Ada ketidaksesuaian yang cukup besar dalam produk kemasan botol.
Lebih lanjut, dalam sidak tersebut, ditemukan pula produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” ujar Wahyu.
Sidak ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan. OPD terkait diminta segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera.
Seluruh hasil temuan ini akan segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut. Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post