PEMILIK Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seringkali mengabaikan nama merek dagang. Padahal, sebutan produk sangat mempengaruhi berkembangnya bisnis.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Bimbingan dan Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek, pada Jumat 31 Januari 2025. Acara yang dihelat bersama Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur itu diikuti 25 pengusaha.
Pelatihan ini menghadirkan Anton Widodo Heru Mulyo dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur. Para peserta diajak lebih memahami, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang yang sangat vital bagi perkembangan dunia usaha.
“Merek bukan hanya simbol atau identitas sebuah produk atau jasa, tetapi juga merupakan aset berharga yang bisa mendukung daya saing di pasar,” kata Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia usaha dan digitalisasi yang semakin luas, penting bagi setiap pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun UMKM menyadari pentingnya perlindungan terhadap merek. Pelaku UMKM yang mendaftarkan HKI merek tentunya akan memperoleh perlindungan hukum bagi usaha dan produknya,.
“Melalui acara ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai proses pendaftaran merek, hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek, serta cara-cara untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran,” terang Bambang.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bambang berharap para peserta memperoleh panduan yang bermanfaat untuk memperkuat posisi merek dagang mereka di pasar. Selain itu memperoleh output kegiatan berupa legalitas UMKM yang semakin banyak, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM serta akses pemasaran yang lebih luas.
Sementara, untuk menjaring peserta, dilakukan secara online melalui link pendaftaran yang diunggah di media sosial. Sesuai arahan dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur, penjaringan peserta didasarkan pada beberapa kriteria antara lain memiliki keaslian merek dagang, memiliki NIB dan produk yang jelas.
Selanjutnya para peserta akan mendapat fasilitasi proses pengurusan HKI. Selain itu masih ada fasilitasi halal baik self declare maupun reguler, pengurusan merek dan izin edar.
Sambutan positif diutarakan Yeni Gitawati pemilik usaha Madumongso Mak Ti. Dia mengucap syukur dan rasa terima kasihnya karena bisa menjadi salah satu peserta.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami. Semoga kedepan acara seperti ini bisa membuat UMKM bisa lebih maju, berkembang, dan bisa go internasional,” ujarnya. (Dimas Eka Wijaya)







Discussion about this post