KAWASAN tertib lalu lintas mulai diterapkan di Jalan Dhoho Kota Kediri. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di salah satu kawasan perbelanjaan itu.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama satu pekan, mulai tanggal 6 hingga 13 Januari 2025. Seluruh aktivitas PKL dipantau Disperdagin, Satpol PP, dan Polres Kediri Kota. Para petugas itu mendirikan posko yang berlokasi tepat di depan Jalan Stasiun Kota Kediri.
“Posko ini untuk menegakkan kembali kesepakatan hasil sosialisasi antara pemilik toko dengan PKL Jalan Dhoho, karena Pemkot Kediri ingin menata kembali Jalan Dhoho,” kata Wahyu Kusuma, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menurutnya, upaya penegakan itu ditempuh berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Selain itu juga sudah tertulis Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut, jam operasional PKL dimulai pukul 21.00 s.d. 7.00 WIB. Akan tetapi, pemilik toko bersedia memberikan toleransi jam operasional yakni pukul 20.30 s.d. 7.30 WIB.
“Di posko ini kami bersama-sama Polres Kediri Kota, Satpol PP, dan lurah memantau hasil sosialisasi dan berharap teman-teman PKL bisa memahami dan menerima aturan yang sudah berlaku,” ujar Wahyu.
Selain pergeseran waktu operasional PKL, Pemkot juga telah menyiapkan kantong-kantong UMKM. Misalnya di Taman Brantas, dan Perumda pasar. Selebihnya, lokasi perkumpulan pedagang akan ditambah di Hutan Kota, Taman Sekartaji, Taman Ngronggo.
Wahyu berterimakasih kepada para PKL karena telah bersikap kooperatif. Dia juga berharap langkah penertiban bisa mempercantik wajah Kota Kediri. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post