Keterangan foto: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Perwakilan Kediri, Mega Wulandari (kanan).
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kediri memberikan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memberlakukan lockdown terutama di zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam siaran pers yang dikirim ke newsroom Kediripedia lewat surat elektronik, PWI Kediri menyampaikan pula, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tindakan isolasi ini perlu segera diberlakukan, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia sudah sangat menghawatirkan. Jumlah korban meninggal dunia lebih cepat dan banyak, dibandingkan perkembangan pasien yang sembuh.
“Situasi saat ini sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan lockdown di daerah yang berstatus merah,” kata Mega Wulandari, Ketua PWI Perwakilan Kediri, pada Jumat, 27 Maret 2020. Sikap ini dinyatakan melaui surat resmi ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Mega menilai, skema pembatasan sosial dinilai kurang efektif dalam menekan jumlah korban. Penyakit yang menyerang organ vital pernafasan manusia itu telah mendera 1.046 orang yang tersebar di 24 Propinsi seluruh Indonesia. 46 orang sembuh, dan merenggut 87 korban jiwa. Ia mengkhawatirkan timbulnya kepanikan masyarakat, bila angka pasien Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota terus bertambah. Fasilitas dan tenaga medis pun tidak akan mencukupi kebutuhan perawatan bagi penderita.

Hingga Sabtu, 28 Maret 2020, tercatat 66 warga Jawa Timur terjangkit virus corona. 267 pasien dalam pengawasan, 3.781 orang dalam pemantauan. Di kawasan Kediri, 1.781 orang terdata dalam risiko terinfeksi virus corona. Adapun 84 orang dalam pemantauan, 4 penduduk masuk dalam pengawasan; 2 di antaranya dinyatakan sehat, 2 lainnya positif mengidap Covid-19: 1 pasien meninggal dunia, 1 lainnya dalam perawatan di RSUD Kabupaten Kediri.
Menurut Mega, perkembangan pandemi yang pertama muncul di wilayah Wuhan, Cina tersebut belum cukup dipahami publik akar rumput. Bersamaan dengan diberlakukannya social distancing yang belakangan menggati frasa itu menjadi “physical distancing” itu, keresahan masyarakat makin meningkat. Hal tersebut turut mengerek harga kebutuhan pokok warga di pasaran. Di lain sisi, pendapatan ekonomi rakyat semakin surut akibat pembatasan aktivitas oleh pemerintah.
“Kami mengharap ketegasan pemerintah pusat dalam pengambilan sikap dan kebijakan terhadap wabah yang telah mengancam jiwa warga negara Republik Indonesia,” kata Mega. Ia menyayangkan bila sikap pemerintah pusat terkesan hendak lepas tangan akan risiko hukum yang harus ditanggung terhadap kebijakan tersebut.
Pada Jumat, 27 Maret 2020, sejumlah pemerintah daerah menetapkan kawasan physical distancing, yaitu wilayah yang bebas dari kendaraan bermotor, tempat berkumpul atau berkerumun masyarakat. Kebijakan ini beriringan dengan penutupan beberapa jalur protokol daerahnya. Seperti pemblokiran ruas Jalan Pahlawan Kemerdekaan Bangsa, Kota Kediri. Begitu pula yang terpantau di jalur utama kawasan Ploso, Kabupaten Ngajuk. Bagi pengguna jalan yang terpaksa harus melintas Kota Angin ini, hanya diperbolehkan lewat melalui ring road barat dan timur kota. (Naim Ali)