POLRES Kediri Kota menetapkan 26 tersangka peristiwa kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Beberapa di antaranya berstatus mahasiswa, salah satunya Saiful Amin. Orator dan koordinator aksi bertajuk “Soldaritas Affan” itu ditangkap dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
“Tersangka melanggar Pasal 160 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Rabu, 3 September 2025.
Pemeriksaan dilakukan intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan dilengkapi keterangan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq, Taufik Dwi Kusuma menyayangkan penetapan Saiful Amin sebagai tersangka. Dia menyebut bahwa mantan Ketua Cabang PMII Kediri itu bukan provokator atau dalang kerusuhan. Saiful Amin atau yang akrab disapa Sam Oemar kini masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Pendidikan Universitas Islam Kadiri (UNISKA).
“Antara aksi Solidaritas Affan dan kerusuhan itu dua kejadian yang berbeda. Sekitar jam 5 sore atau sebelum peristiwa pembakaran dan penjarahan, Saiful sudah pulang,” kata Taufik ketika dihubungi Kediripedia.com via telepon pada Kamis, 4 September 2025.
Pria yang kini jadi kuasa hukum Saiful Amin ini menyatakan, saat demonstrasi kliennya hanya menyampaikan aspirasi. Ketika berorasi, Saiful memang menyebutkan kata-kata seperti “bakar” dan “beri pelajaran”.
Menurut sarjana hukum kampus UNISKA itu, kata-kata tersebut hanya kiasan. Bakar yang dimaksud adalah membakar arogansi pada kasus kematian Affan, ojek online. Sedangkan memberi pelajaran yaitu agar aparat melakukan refleksi atas aksi represif tersebut.
“Saiful bertanggungjawab atas demonstrasi yang dia lakukan. Buktinya dia tidak langsung melarikan diri,” ujar pria yang juga aktif di LBH Ansor Kabupaten Kediri itu.
Taufik menyesalkan proses penjemputan Saiful Amin di kontrakannya di Kelurahan Rejomulyo. Dia ditangkap pada dini hari, terkesan seperti teroris atau penjahat. Padahal, saat itu dia masih berstatus saksi, sehingga seharusnya cukup melalui surat panggilan kepolisian.
Meski begitu, Taufik mengapresiasi pihak kepolisian. Saiful masih diberikan hak-haknya di ranah hukum, seperti ruang dan fasilitas.
Langkah berikutnya, Taufik sudah membentuk tim advokasi untuk mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan. Dia mengajak rekan sesama LBH di Bojonegoro, Malang, dan Surabaya.
“Orasi yang dilakukan Saiful Amin sama sekali tidak ada unsur menghasut agar massa melakukan kerusuhan,” kata Izzat Qurtubi, Ketua Komisariat PMII Sunan Ampel Kediri.
Mahasiswa Hukum UIN Syekh Wasil Kediri itu mengaku berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung. Menurutnya, Saiful Amin hanya menyampaikan aspirasi, namun ada kelompok lain yang sengaja melakukan perusakan.
Sehari usai ditetapkannya Saiful Amin sebagai tersangka, media sosial Instagram dibanjiri postingan berisi permintaan pembebasan. Para aktivis di Kediri seperti pegiat taman baca, kemahasiswaan, literasi, pers mahasiswa, hingga dosen beramai-ramai mengunggah poster bertuliskan “Bebaskan Pejuang Demokrasi”. Permintaan pembebasan juga diposting Dandhy Laksono di platform X, (dulu Twitter). (Kholisul Fatikhin)






