EVALUASI penyaluran bantuan yang diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digelar pada Kamis, 19 Desember 2024. Exit meeting ini diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin ) Kota Kediri dengan menggandeng Kejaksanaan Negeri Kota Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani menjelaskan agenda pertemuan ini penting dilakukan sebagai tahap akhir laporan evaluasi dari pelaksanaan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2024. Adapun bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan yakni dengan menerjunkan pihak ketiga sebagai tim surveyor secara door to door mengunjungi rumah setiap penerima.
Monitoring sudah dilaksanakan selama kurun waktu kurang kebih 30 hari. Terhitung 29 November hingga 15 Desember 2024. Monev dilakukan guna mengecek ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dibelanjakan dengan RAB yang telah diajukan penerima ke Disperdagin beberapa waktu lalu.
“Dari laporan surveyor yang dipaparkan dihadapan tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri diketahui ada beberapa kendala di lapangan dan ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” kata Wahyu.
Meskipun demikian, Wahyu menambahkan secara umum bantuan modal usaha dari sisi pelaksanaan maupun sisi kaidah manfaat penerima lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dari evaluasi dan monitoring ini diketahui pula bahwa jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Hal itu dikarenakan ada beberapa regulasi yang kita perbaiki,” ujarnya.
Namun, Wahyu mengaku masih ada sedikit celah bagi para penerima untuk melakukan pelanggaran karena belum adanya sanksi tegas yang diterapkan apabila ada penerima yang tidak membelanjakan bantuan modalnya sesuai RAB. Sedangkan untuk wacana sanksi masih akan dirumuskan lebih lanjut. Pihaknya akan berupaya lebih mendetailkan persyaratan bagi penerima dan meninjau prospek kelayakan usaha.
“Untuk tahun depan penerimanya dalam bentuk barang bukan uang. Jadi kita juga masih menata terkait mekanisme pengadaan barang dan sasaran penerimanya yang akan kita sampaikan menunggu kebijakan walikota terpilih,” kata Wahyu.
Sementara itu Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar mengatakan untuk penegakan kepatuhan bagi para penerima bantuan modal harus ada regulasi dan sanksi tegas yang diterapkan sehingga penyaluran bantuan modal bisa lebih optimal.
“Agar tidak ada celah pelanggaran penyaluran bantuan modal, surveyor harus lebih kerja keras dalam melakukan monev di lapangan. Memang cukup berat, namun itu adalah tanggungjawab surveyor untuk memastikan semua penerima memenuhi tanggungjawabnya,” kata Boma. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post