SELAMA masa pandemi corona, sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kediri, Jawa Timur yang menjadi destinasi rekreatif, sementara ditutup. Taman Sekartaji, Taman Ngronggo, Taman Brantas, dan Hutan Joyoboyo, belum boleh dikunjungi untuk membatasi kerumunan masyarakat atau physical distancing.
Taman yang biasa digunakan warga sebagai lokasi piknik, nongkrong, dan berolahraga tersebut ditutup, karena berpotensi meningkatkan penularan virus. Meski begitu, masih banyak dijumpai pengunjung yang singgah dan duduk-duduk di pinggiran taman. Warga mengaku bahwa tidak tahu jika taman tersebut masih belum boleh dimasuki.
“Taman-taman ditutup sejak pertengahan bulan Maret, tapi pengunjung masih saja ada yang masuk ke area taman,” kata Mujianto, salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamaman (DLHKP) saat ditemui di ruang informasi Hutan Joyoboyo Kota Kediri, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurut Mujianto, penutupan sementara itu dilakukan sesuai perintah Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, setelah banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan masih ramainya taman kota saat wabah corona. Bahkan, kala itu kebanyakan pengunjung enggan mematuhi protokol kesehatan, meskipun disediakan tempat cuci tangan di dua titik akses keluar masuk.
Dia menambahkan, selama Taman Hutan Joyoboyo ditutup, seluruh area taman disterilkan dengan penyemprotan disinfektan. Selain itu, juga dipasang banner-banner bertuliskan pesan agar tetap waspada virus corona.
Bukan hanya taman kota saja, Wali Kota Kediri memutuskan juga menutup area Gedung Olahraga (GOR) Jayabaya untuk sementara waktu. Kamis pagi 18 Juni 2020, dari berbagai arah akses masuk ke GOR, dipasang pagar dan dijaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penutupan itu terpaksa dilakukan, usai pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan dan olahraga di area GOR yang mengabaikan physical distancing. Jika masih dibiarkan terbuka kemudian muncul kasus positif corona, itu akan menyulitkan tracing Tim Gugus Tugas Covid-19. Sebab, pengunjung GOR bukan hanya warga Kota Kediri saja, tapi masyarakat dari berbagai daerah.
“Tentunya keputusan ini tidak membahagiakan semua pihak, tapi saya berharap masyarakat bisa memakluminya,” kata Wali Kota Abu.
Melalui Peraturan Walikota Kediri No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah mengimbau agar ruang publik menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota berharap masyarakat turut aktif dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Penangangan wabah corona tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah saja. Peran masyarakat mematuhi protokol kesehatan juga amat penting dalam rangka memutus mata rantai penularan virus.
Dengan penutupan sejumlah ruang terbuka hijau, Kota Kediri hingga kini masih berstatus siaga Covid-19. Adanya kebijakan membatasi kerumunan masyarakat seperti di taman kota dimaksudkan agar penularan wabah tidak meluas dan cepat teratasi. Sehingga, warga Kota Kediri bisa beraktivitas seperti biasanya dan menikmati fasilitas publik kembali. (M Yusuf Ashari)