KANTOR Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian. Sanksi pemulangan ke negara asal kali ini dikenakan pada 2 Warga Negara Asing dari Sri Lanka.
WNA berinisial NJMA (ibu) sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a). Sedangkan NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten,” ujar Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
NJMA dikenai sanksi keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan kelahiran anaknya di Indonesia, berikut dengan perubahan status. Sementara pada anaknya, NN, hukuman deportasi dijatuhkan karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian. Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post