RATUSAN penghargaan yang diraih para siswa memenuhi lemari kaca SMAN 2 (SMADA) Kota Kediri. Piala, piagam, dan medali kejuaraan tingkat nasional tertata rapi di dekat lorong pintu masuk. Menyandang predikat sekolah berprestasi, SMADA menjadi idaman para pelajar. Setiap tahunnya, ribuan murid saling berkompetisi masuk sekolah favorit di Kediri ini.
Diberlakukannya sistem zonasi pada 2017 menjadi angin segar bagi para calon siswa. Sejak 7 tahun terakhir, SMADA membuka slot kuota bagi murid yang berdomisili di kawasan sekolah yang berada di barat Sungai Brantas. Lewat regulasi ini, siapa yang tinggal paling dekat dengan pagar sekolah, maka peluang lolos seleksi semakin besar.
Berbarengan dengan penerapan aturan zonasi, belakangan muncul tren pemindahan domisili. Para orang tua murid rela mengubah alamat rumah ke area yang tersedia opsi sekolah terbaik.
“Saya sudah pindah alamat domisili sejak setahun lalu, untuk mempersiapkan anak saya yang ingin melanjutkan sekolah di SMADA,” kata salah seorang wali murid, sebut saja Nastain, Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya, Nastain berdomisili di kawasan timur Sungai Brantas Kota Kediri. Wilayah tersebut tidak masuk dalam jalur zonasi SMADA yang mencakup Kecamatan Mojoroto, Kelurahan Pakelan, Pocanan, Semampir, dan Kecamatan Semen di Kabupaten Kediri.
Dengan harapan anaknya lolos seleksi SMADA, dia lantas mengurus pemindahan alamat ke Kelurahan Mojoroto di Kecamatan Mojoroto. Kawasan ini dipilih karena merupakan area terdekat dari SMADA.
Pengurusan berkas pindah domisili dimulai dari meminta izin RT setempat, hingga mengurus dokumen secara online ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dalam aturan kependudukan, satu alamat rumah bisa diisi lebih dari satu KK. Dengan begitu, Nastain bisa menumpang domisili milik temannya di Kelurahan Mojoroto.
“Karena teman sendiri, jadi tidak ada biaya, tapi banyak warga lain yang mengizinkan numpang domisili dengan meminta uang 2 juta rupiah,” katanya.
Usai resmi tercatat sebagai warga Kelurahan Mojoroto, Nastain hanya diwajibkan membayar iuran lingkungan sebesar 5 ribu rupiah per bulan. Tersebab tujuannya untuk memperdekat zonasi, di awal kepindahan pihak lingkungan menarik tarif 500 ribu rupiah untuk menambah kas RT. Meski secara administratif sudah pindah ke Mojoroto, dia masih tinggal di rumahnya di timur Sungai Brantas.
Kelurahan Mojoroto menjadi kawasan yang banyak diincar para wali murid. Di area ini berdiri sekolah-sekolah dengan predikat favorit. Selain SMAN 2 Kota Kediri, ada juga SMAN 1, SMAN 7, SMKN 1, dan SMKN 2.
Yoesoef, Waka Humas SMAN 2 Kota Kediri, mengatakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, SMAN 2 Kota Kediri menyediakan kuota peserta didik sebanyak 432 siswa. Jumlah itu dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Antara lain, afirmasi 15%, pindah tugas orang tua 5%, prestasi hasil lomba 5%, prestasi nilai akademik 25%, dan zonasi 50%.
“Pada jalur penerimaan zonasi, pihak sekolah akan mengukur berapa meter jarak antara rumah dan sekolah, semakin dekat maka makin berpeluang,” kata Yoesoef.
Pria yang mengajar mata pelajaran fisika ini menambahkan, sistem zonasi dijalankan sebagai upaya pemerataan kualitas sekolah. Namun sistem ini perlu dilakukan revisi karena banyak wali murid masih meyakini adanya sekolah “unggulan”. Padahal persepsi itu sudah tidak berlaku lagi. Di sisi lain, persebaran lokasi sekolah yang dianggap unggulan di Kediri tidak merata. Alhasil, muncul tren perpindahan domisili wali murid secara mendadak.
Untuk meminimalisir kecurangan seperti manipulasi kartu keluarga maupun dokumen lainnya, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri memperkuat verifikasi data calon peserta didik. Seluruh staf di sekolah menengah di Kediri diinstruksikan agar memeriksa alamat domisili calon siswa di jalur zonasi.
“Pindah domisili tidak dilarang, tapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan,” kata Yazid Bustomi, Operator Cabdisdik Provinsi Jatim.
Syarat itu di antaranya harus pindah alamat sekeluarga, serta tercatat di KK minimal satu tahun sebelum melakukan pendaftaran. Jika yang pindah hanya anaknya saja, kepala keluarga yang tertera di KK harus sudah menjadi wali siswa di saat SMP.
Cabdisdik Provinsi Jatim juga merilis aturan terbaru tentang zonasi sekolah. Radiusnya makin diperluas dengan pembagian prioritas 30% dari jarak terdekat dan 20% dari jarak terjauh. Sepanjang aturan zonasi belum dicabut, siswa yang berdomisili di dekat sekolah lebih berpeluang diterima, tanpa ada pertimbangan nilai rapor maupun ujian nasional. (Dimas Eka WIjaya)
Discussion about this post