KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengundian berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Gedung Bagawanta Bhari, Senin, 23 September 2024.
Acara ini dihadiri kedua paslon, partai pengusung, dan pendukung. Hasilnya, pasangan Deni Widyanarko-Mudawamah mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan paslon petahana, Hanindhito Himawan Purnama-Dewi Maria Ulfa mendapatkan nomor 2. Kedua paslon itu akan berlaga pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.
“Proses pengundian ini telah disesuaikan pada keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024. Isinya mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran serta penetapan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” kata Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Nanang menambahkan, dasar hukum pengundian nomor urut tersebut merujuk pada pasal 121 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 8 tahun 2024. Pengundian nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Proses pengundian nomor urut ini melalui dua tahap. Pertama paslon Wakil Bupati mengambil nomor antrean sebagai dasar mengambil nomor urut. Kemudian dilanjutkan dengan Calon Bupati (Cabup) mengambil gulungan kain yang berisi nomor urut.
Pasangan Deny-Mudawamah yang mendapatkan nomor urut 1 diusung PKB dan Nasdem. Sedangkan, pasangan Dhito-Dewi yang memperoleh nomor 2 diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, dan PKS.
“Penetapan ini merupakan hasil akhir pengundian nomor urut untuk kedua paslon. Setelah itu mereka bisa melakukan kampanye mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Nanang Qosim.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pengundian nomor urut. Tanda tangan itu dilakukan oleh Ketua KPU, Bawaslu, serta kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Di akhir sesi, KPU Kabupaten Kediri mendeklarasikan kampanye damai. Proses ini ditandai dengan penandatanganan naskah komitmen yang dilakukan oleh kedua paslon. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Kedua paslon diminta menjunjung tinggi etika dan tidak ada unsur sara yang digunakan sebagai bahan kampanye untuk menjatuhkan lawan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh elemen masyarakat juga diundang untuk menjaga kondusifitas. Pilkada merupakan sarana integrasi bangsa, sehingga semua pihak diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post