SAMPUL depan Majalah Gatra yang terbit pada Kamis, 25 Juli 2024 bertuliskan “Kami Pamit”. Majalah tersebut merupakan edisi terakhir Gatra sejak didirikan pada 13 Oktober 1994. Media berita mingguan ini beredar tak lama setelah Majalah Tempo dibredel pemerintah Orde Baru. Genap 30 tahun berkiprah, PT Era Media Informasi yang menaungi Gatra Media Group menyatakan tutup.
Berhentinya operasional Gatra disampaikan lewat surat edaran Nomor 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024. Pada surat itu disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama beberapa tahun terakhir. Mereka mengaku kesulitan terhadap dinamika dan tantangan di dunia media. Kerugian semakin parah ketika munculnya wabah Covid-19.
“Memang benar, saat ini Gatra harus undur diri,” kata Rohmat Haryadi, Redaktur Pelaksana Gatra.com ketika dihubungi Kediripedia pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurutnya, Gatra sempat merancang peralihan skema menuju digitalisasi sejak 5 tahun lalu. Namun, rencana tersebut tak segera terealisasi. Sehingga, Gatra menjadi media dengan biaya operasional yang tinggi dan mengakibatkan kerugian di setiap tahunnya.
Setelah dinyatakan tutup, karyawan terakhir Gatra berjumlah 90 orang. Mereka bekerja di unit usaha seperti Majalah Berita Mingguan Gatra, situs Gatra.com, Majalah Gatra Jateng, Situs GATRAPEDIA.com, dan kanal GATRA TV. Saat ini seluruh karyawan dirumahkan. Dalam surat pernyataan berhenti beroperasi disebutkan, Gatra berjanji akan menyelesaikan segera hak-hak karyawan dan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Serikat Karyawan Gatra menuntut pembayaran gaji selama 3 bulan yaitu Mei, Juni, dan Juli. Selain itu, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menunggak selama 26 bulan, beserta akun BPJS ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan. Para karyawan juga menilai bahwa kalkulasi pesangon terlampau kecil dan tak sesuai peraturan.
“Undang-undang cipta kerja saat ini semakin melemahkan para karyawan,” kata Edi Faisol, Pengurus Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Menurutnya, perolehan ganti rugi PHK saat ini semakin sedikit. Jika Gatra mempersulit pemenuhan hak-hak karyawan sama saja menambah beban para jurnalis yang di-PHK.
Edi menjelaskan, sebaiknya perusahaan mendatangkan auditor sebelum menyatakan tutup. Dari proses itu akan dinilai apakah perusahaan tersebut benar-benar bangkrut atau hanya tipu daya pengusaha. Jika benar-benar pailit, auditor bisa menyita aset perusahaan yang kemudian dijual untuk membayar gaji dan pesangon karyawan.
Meski kini pemenuhan hak-hak karyawan masih belum terselesaikan, sejumlah awak media Gatra ke depan berupaya menghidupkan kembali nafas pemberitaan di lingkup yang lebih kecil.
“Sementara ini, manajemen sedang menimbang untuk melanjutkan penerbitan media dengan format operasional yang lebih sederhana,” kata Mukhlison S Widodo, Pemimpin Redaksi Majalah Gatra periode 2019-2024.
Berhentinya Majalah Gatra menambah daftar panjang media ternama yang menyatakan tutup. Di antaranya, Vice Media Group, Koran SINDO, Tabloid Nova, Tabloid Cek & Ricek, dan Majalah Rolling Stone Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, berhentinya Gatra menjadi alarm bagi semua pengelola media untuk memperkuat daya survival. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post