• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Tuesday, 20 January 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home KOMUNITAS

Vonis Diananta, Isyarat Kematian Pers Indonesia

12 Aug 2020
in KOMUNITAS
Reading Time: 2 mins read
0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi. Dalam sidang yang dipimpin Meir Elisabeth pada Senin, 10 Agustus 2020, Diananta dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kasus ini bermula dari berita Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019. Berita itu ditulis dari hasil wawancara dengan masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Dengan adanya pemberitaan itu, Diananta dilaporkan ke Polisi dan divonis hukuman penjara.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Komunitas Film Galang Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Alumni Aktivis Pers Mahasiswa Berkumpul di Malang, Bahas Kondisi Bangsa

KSF 8 Menandai Perjalanan Satu Dekade Forum Scooterist Kediri (FORSCOOK)

Atas permasalahan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai bahwa kasus yang menimpa Diananta adalah sengketa pemberitaan. Sehingga, kasus itu tidak tepat jika dibawa ke ranah pengadilan.

“Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia,” kata Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Selasa 11 Agustus 2020 di Jakarta.

Komite Keselamatan Jurnalis yang berdiri pada tahun 2019, dibentuk untuk mengadvokasi berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selain AJI, lembaga ini beranggotakan organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Manan menambahkan, beberapa waktu sebelumnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. Artinya, kasus ini seharusnya sudah selesai dengan adanya keputusan Dewan Pers.

Dengan masih berlanjutnya kasus, Komite Keselamatan Jurnalis meminta Ketua Dewan Pers memeriksa pihak ahli yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang diterima, kesaksian ahli pers dilakukan tanpa seizin Dewan Pers. Jika ternyata keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan, Dewan Pers perlu menjatuhkan sanksi pada pihak ahli.

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta, karena telah mengadili perkara yang tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana,” kata Manan.

Desakan itu ditujukan pula kepada Kapolri agar memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan. Sebab, mereka terus melanjutkan kasus Diananta meskipun sudah dinyatakan selesai di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta pemerintah agar menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Berkaitan dengan advokasi kasus Diananta Putra Sumedi, Komite Keselamatan Jurnalis membuka komunikasi melalui narahubung: Sasmito Madrim, Nenden Sekar Arum, dan Ade Wahyudin. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #AJI#headlinejurnalis
Previous Post

Mayor Bismo, Pendengung Proklamasi Kemerdekaan di Kediri yang Lenyap

Next Post

Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Next Post
Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Relawan Uji Coba Vaksin Corona Adalah Orang-orang yang Berani dan Tanpa Pamrih

Relawan Uji Coba Vaksin Corona Adalah Orang-orang yang Berani dan Tanpa Pamrih

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (110)
  • DESTINASI (112)
  • EDUKASI (92)
  • KOMUNITAS (205)
  • KULTUR (223)
  • PEOPLE (242)
  • SURYAPEDIA (87)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA