• Tentang Kami
  • Aturan Penggunaan
Selasa, 7 Februari 2023
Kediripedia.com
Advertisement Banner
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Minat Investor Mendanai Startup Menurun

    Minat Investor Mendanai Startup Menurun

    Terinspirasi Kisah Nabi, Dokter di Kediri Resign dari PNS

    Terinspirasi Kisah Nabi, Dokter di Kediri Resign dari PNS

    Briket Arang Nganjuk Diekspor ke Turki, Arab Saudi, dan Iran

    Briket Arang Nganjuk Diekspor ke Turki, Arab Saudi, dan Iran

    Gerakan Penguatan Bisnis Ikan Air Tawar di Desa Canggu

    Gerakan Penguatan Bisnis Ikan Air Tawar di Desa Canggu

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Minat Investor Mendanai Startup Menurun

    Minat Investor Mendanai Startup Menurun

    Terinspirasi Kisah Nabi, Dokter di Kediri Resign dari PNS

    Terinspirasi Kisah Nabi, Dokter di Kediri Resign dari PNS

    Briket Arang Nganjuk Diekspor ke Turki, Arab Saudi, dan Iran

    Briket Arang Nganjuk Diekspor ke Turki, Arab Saudi, dan Iran

    Gerakan Penguatan Bisnis Ikan Air Tawar di Desa Canggu

    Gerakan Penguatan Bisnis Ikan Air Tawar di Desa Canggu

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home KOMUNITAS

Vonis Diananta, Isyarat Kematian Pers Indonesia

12 Agu 2020
in KOMUNITAS
Reading Time: 2 menit
15
122
VIEWS
Teruskan ke WhatsappBagikan ke FacebookCuitkan ke Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi. Dalam sidang yang dipimpin Meir Elisabeth pada Senin, 10 Agustus 2020, Diananta dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kasus ini bermula dari berita Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019. Berita itu ditulis dari hasil wawancara dengan masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Dengan adanya pemberitaan itu, Diananta dilaporkan ke Polisi dan divonis hukuman penjara.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Taman Sekartaji Disulap Jadi Galeri Seni Rupa

Adu Orisinalitas Vespa di Scooter Contest KSF 5 Berjalan Kompetitif

Siswa SMP Menjuarai Balapan Vespa Fun Cross KSF 5

Atas permasalahan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai bahwa kasus yang menimpa Diananta adalah sengketa pemberitaan. Sehingga, kasus itu tidak tepat jika dibawa ke ranah pengadilan.

“Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia,” kata Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Selasa 11 Agustus 2020 di Jakarta.

Advertisement Banner

Komite Keselamatan Jurnalis yang berdiri pada tahun 2019, dibentuk untuk mengadvokasi berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selain AJI, lembaga ini beranggotakan organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Manan menambahkan, beberapa waktu sebelumnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. Artinya, kasus ini seharusnya sudah selesai dengan adanya keputusan Dewan Pers.

Dengan masih berlanjutnya kasus, Komite Keselamatan Jurnalis meminta Ketua Dewan Pers memeriksa pihak ahli yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang diterima, kesaksian ahli pers dilakukan tanpa seizin Dewan Pers. Jika ternyata keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan, Dewan Pers perlu menjatuhkan sanksi pada pihak ahli.

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta, karena telah mengadili perkara yang tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana,” kata Manan.

Desakan itu ditujukan pula kepada Kapolri agar memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan. Sebab, mereka terus melanjutkan kasus Diananta meskipun sudah dinyatakan selesai di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta pemerintah agar menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Berkaitan dengan advokasi kasus Diananta Putra Sumedi, Komite Keselamatan Jurnalis membuka komunikasi melalui narahubung: Sasmito Madrim, Nenden Sekar Arum, dan Ade Wahyudin. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #AJI#headlinejurnalis
SendShare9Tweet6
Previous Post

Mayor Bismo, Pendengung Proklamasi Kemerdekaan di Kediri yang Lenyap

Next Post

Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Next Post
Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Merakit Sepeda dari Limbah untuk Berziarah ke Makam Marsinah

Relawan Uji Coba Vaksin Corona Adalah Orang-orang yang Berani dan Tanpa Pamrih

Relawan Uji Coba Vaksin Corona Adalah Orang-orang yang Berani dan Tanpa Pamrih

Discussion about this post

Kediripedia Beriklan

PILIHAN REDAKSI

Bedug Kediri Jadi Alat Musik Perkusi di Brazil

Bedug Kediri Jadi Alat Musik Perkusi di Brazil

26 April 2022
2.2k
Ketika Para Bajingan Turun ke Desa

Ketika Para Bajingan Turun ke Desa

8 Juni 2022
826

JELAJAHI

  • BISNIS (59)
  • DESTINASI (60)
  • EDUKASI (45)
  • KOMUNITAS (141)
  • KULTUR (158)
  • PEOPLE (101)
  • SURYAPEDIA (73)
  • Uncategorized (1)
  • Video (2)
Currently Playing

Bariklana Tour, Satu satunya Biro Travel yang Berhasil Menembus Lokasi Perang Badar

Bariklana Tour, Satu satunya Biro Travel yang Berhasil Menembus Lokasi Perang Badar

Video

Kaos Gaple, Kaosnya Orang Kediri

Video
Currently Playing
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Tentang Kami
  • Aturan Penggunaan

SOSIAL MEDIA

No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In