• TENTANG KAMI
  • KERJASAMA
kediripedia.com
  • HOME
  • BISNIS
  • DESTINASI
  • KOMUNITAS
  • EDUKASI
  • KULTUR
  • PEOPLE
  • SURYAPEDIA
Tidak ada hasil
Tampilkan semua
  • HOME
  • BISNIS
  • DESTINASI
  • KOMUNITAS
  • EDUKASI
  • KULTUR
  • PEOPLE
  • SURYAPEDIA
Tidak ada hasil
Tampilkan semua
kediripedia.com
Tidak ada hasil
Tampilkan semua

Vonis Diananta, Isyarat Kematian Pers Indonesia

in KOMUNITAS
2 menit baca
0
Vonis Diananta, Isyarat Kematian Pers Indonesia

Diananta Putra Semedi divonis pengadilan karena pemberitaan. (Foto: Istimewa)

52
SHARES
401
VIEWS
Bagikan ke FacebookCuitkan di TwitterKirim ke Whatsapp

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi. Dalam sidang yang dipimpin Meir Elisabeth pada Senin, 10 Agustus 2020, Diananta dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kasus ini bermula dari berita Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019. Berita itu ditulis dari hasil wawancara dengan masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Dengan adanya pemberitaan itu, Diananta dilaporkan ke Polisi dan divonis hukuman penjara.

Atas permasalahan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai bahwa kasus yang menimpa Diananta adalah sengketa pemberitaan. Sehingga, kasus itu tidak tepat jika dibawa ke ranah pengadilan.

“Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia,” kata Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Selasa 11 Agustus 2020 di Jakarta.

Komite Keselamatan Jurnalis yang berdiri pada tahun 2019, dibentuk untuk mengadvokasi berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selain AJI, lembaga ini beranggotakan organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Baca Jugadi Kediripedia

Igmo, Band Indie Kediri Pengusung Rock Klasik

Watchdoc Menerima Penghargaan Human Rights dari Korea Selatan

Manan menambahkan, beberapa waktu sebelumnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. Artinya, kasus ini seharusnya sudah selesai dengan adanya keputusan Dewan Pers.

Dengan masih berlanjutnya kasus, Komite Keselamatan Jurnalis meminta Ketua Dewan Pers memeriksa pihak ahli yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang diterima, kesaksian ahli pers dilakukan tanpa seizin Dewan Pers. Jika ternyata keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan, Dewan Pers perlu menjatuhkan sanksi pada pihak ahli.

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta, karena telah mengadili perkara yang tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana,” kata Manan.

Desakan itu ditujukan pula kepada Kapolri agar memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan. Sebab, mereka terus melanjutkan kasus Diananta meskipun sudah dinyatakan selesai di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta pemerintah agar menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Berkaitan dengan advokasi kasus Diananta Putra Sumedi, Komite Keselamatan Jurnalis membuka komunikasi melalui narahubung: Sasmito Madrim, Nenden Sekar Arum, dan Ade Wahyudin. (Kholisul Fatikhin)

Komentar

Follow Us

  • 2.9k Fans
  • 1.8k Followers

Recommended

Berburu Benda Lawas Sembari Ngopi di Rumah Tua

4 years yang lalu
140

Ladyscoot Berlaga di Fun Cross KSF 4

1 year yang lalu
94
Kontingen Gudang Garam Membuka Rangkaian “Kediri Nite Carnival”

Kontingen Gudang Garam Membuka Rangkaian “Kediri Nite Carnival”

3 years yang lalu
63
Lord Didi: Dia yang Pergi di Puncak Elegi

Lord Didi: Dia yang Pergi di Puncak Elegi

9 months yang lalu
1.2k

KATEGORI

  • BISNIS
  • DESTINASI
  • EDUKASI
  • KOMUNITAS
  • KULTUR
  • PEOPLE
  • SURYAPEDIA
  • Video

TOPIK

#AJI #Bisnis #corona #covid19 #EDUKASI #GG #gudanggaram #headline #Kediri #kediripedia #kelud #komunitas #kuliner #pandemi #pare #pilihan #rondaliterasi #scooterist #SEJARAH #SeniBudaya #suryapedia #TanKhoenSwie #trending #vespa #WISATAKELUD Bisnis budaya Corona Covid-19 Destinasi forscook gudang garam Headline Idul FItri Jombang jurnalis ksf kultur lebaran people sejarah seni sepeda Tulungagung Virus Corona
Tidak ada hasil
Tampilkan semua

HEADLINE

Watchdoc Menerima Penghargaan Human Rights dari Korea Selatan

Wayang Perlu Dikenalkan Sejak Dini

Motif Tenun Ikat Kediri Perlu Didokumentasi

Guru Sepuh di Surabaya Menciptakan 120 Lagu Selama Pandemi

Empat Seniman Berjuang Menyehatkan Alam Sekitar

Tim Enduro Gudang Garam Merajai Kompetisi IERC 2020

Trending

KOMUNITAS

Igmo, Band Indie Kediri Pengusung Rock Klasik

oleh Kediripedia
25 January, 2021
277

HENTAKAN back beat drum menyentak bersamaan dengan suara bass yang cukup dominan. Alunan lagu berjudul “Head on...

Pasien Sembuh Covid-19 Tidak Otomatis Bisa Mendonorkan Plasma Konvalesen

21 January, 2021
368

Keikhlasan Mantan Pasien Covid-19 Adalah Penyembuh Terbaik

20 January, 2021
703

Watchdoc Menerima Penghargaan Human Rights dari Korea Selatan

20 January, 2021
522

Wayang Perlu Dikenalkan Sejak Dini

14 January, 2021
409
kediripedia.com

© 2020 Kediripedia.com

#jalanjalandangembira

  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • KERJASAMA
  • KONTAK

Follow Us

Tidak ada hasil
Tampilkan semua
  • HOME
  • BISNIS
  • DESTINASI
  • KOMUNITAS
  • EDUKASI
  • KULTUR
  • PEOPLE
  • SURYAPEDIA

© 2020 Kediripedia.com