ACARA wisuda yang mulanya dilakukan pada jenjang perkuliahan, belakangan marak terselenggara di pendidikan dasar dan menengah. Fenomena perayaan kelulusan bagi siswa tak jarang memberatkan wali murid dengan pungutan biaya, sewa tempat, dan berbagai properti.
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kota Kediri resmi melarang kegiatan kelulusan menggunakan istilah wisuda maupun purnawiyata. Aturan ini berlaku untuk sekolah di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Perayaan kelulusan dengan pemakaian jas, toga, selempang, piala, dan medali, juga tidak diperbolehkan.
“Terkait kelulusan di satuan pendidikan, aturan ini bertujuan agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif,” kata Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri, Rabu, 9 April 2025.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Aturan dibuat dari aspirasi wali murid yang mengeluhkan iuran kegiatan wisuda.
Magister Kenotariatan UNAIR Surabaya itu menambahkan, kelulusan seharusnya menjadi momen kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun. Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini misalnya, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan wajib.
Biaya penyelenggaraan wisuda tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa. Selain itu, kegiatan kelulusan ini juga tidak diperbolehkan digelar di luar lingkungan sekolah.
“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya,” kata Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Dia menambahkan, semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini. Wisuda sekolah tidak wajib, hal yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post