BENCANA banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) membuka luka ekologis yang selama ini diabaikan. Di tengah upaya pemulihan yang masih berlangsung, Yayasan Tifa menyampaikan belasungkawa. Mereka menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cerminan kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistemik.
“Tragedi ini adalah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal,” ujar Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa pada Rabu, 10 Desember 2025.
Bencana berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif. Firdaus menjelaskan bahwa banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan manifestasi dari krisis ekologi dan ketidakadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis dan politik.
Menurutnya, peningkatan frekuensi dan intensitas banjir berkaitan dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera. Perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air.
“Hal ini menjadi bukti gagalnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Firdaus.
Dari perspektif HAM, Program Officer HAM dan Demokrasi Yayasan Tifa, Zico Mulia, menyatakan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak masyarakat terlanggar ketika negara membiarkan rusaknya ekosistem hingga berujung pada hilangnya nyawa, rusaknya lingkungan, dan hancurnya tempat tinggal.
“Korban jiwa dan hilangnya tempat tinggal akibat kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh kebijakan negara merupakan pelanggaran HAM,” jelasnya.
Zico juga menyoroti situasi di Aceh yang baru memperingati 20 tahun perdamaian sejak MoU Helsinki 2005. Yayasan Tifa mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tercatat lebih dari 5.000 korban dari 14 kabupaten yang memberikan kesaksian atas pelanggaran HAM berat selama masa konflik.
Mereka direkomendasikan mendapatkan pemulihan dari negara. Namun kini kembali kehilangan keluarga dan kerabat akibat bencana dan kerusakan lingkungan. Korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat. Tetapi juga pemulihan dan keadilan akibat pembiaran negara terhadap praktik merusak lingkungan, seperti penebangan liar dan alih fungsi lahan.
“Hak atas kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan, hingga penghidupan layak semuanya terlanggar,” tambah Zico.
Korban bencana ekologis berhak atas pemulihan komprehensif. Selain itu, perlu penegakan hukum terhadap korporasi maupun pejabat yang lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.
Terkait itu, Firdaus mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera melakukan audit lingkungan dan perizinan menyeluruh. “Segera tetapkan moratorium permanen terhadap perizinan baru, serta cabut izin yang terbukti menjadi pemicu kerusakan ekologis,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak transparan dan tegas. Utamanya terhadap korporasi dan pejabat yang bertanggung jawab atas deforestasi dan kerusakan lingkungan.
Dari sisi HAM, Zico menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh kebutuhan dasar korban terpenuhi. Misalnya pangan, kesehatan, hunian sementara yang layak, pendidikan anak, dan dukungan psikososial. “Libatkan korban, komunitas lokal, dan organisasi masyarakat sipil dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM melalui kebijakan atau pembiaran kerusakan lingkungan telah terjadi berulang kali. Sehingga diperlukan pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan untuk menghentikan impunitas dan mencegah keberulangan. Yayasan Tifa menilai bahwa bencana ini adalah peringatan keras bahwa alam telah mencapai batas resiliensinya. “Negara harus berhenti menjadi fasilitator bagi perusak lingkungan dan segera kembali ke rel konstitusional,” ujar Firdaus Cahyadi. (Kholisul Fatikhin)







Discussion about this post