DUKUNGAN terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar yang diduga terlibat unjuk rasa berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025, terus mengalir dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya mendatangi Polresta Kediri pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan dampak penahanan pada masa depan pendidikan Faiz. Saat ini, dia sedang menghadapi ujian akhir kelas 3 Madrasah Aliyah. Mereka mendesak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan,” ujar Muhamad Isnur, Ketua YLBHI.
Isnur juga menekankan bahwa hak belajar dan mengakses bahan bacaan tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan. Dia mendorong kepolisian untuk membuka peluang bagi Faiz mendapatkan hak belajar dan membaca buku di ruang tahanan. Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Itu adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu.
Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan. Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya. Namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan pihak penyidik.
“Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka pada yang disampaikan saat kunjungan Senin, 6 Oktober 2025.
Penjamin tersebut antara lain Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., selaku Ketua PP Muhammadiyah; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk; serta Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.

“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” kata Anang.
Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH ini memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-hak pendidikannya sebagai pelajar. Organisasi-organisasi ini juga berkomitmen terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Mereka berharap kepolisian merespon positif permohonan penangguhan penahanan.
Faiz adalah bagian dari generasi muda yang perlu dilindungi masa depannya. Proses hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar seorang siswa, termasuk belajar. (Kholisul Fatikhin)







Discussion about this post