• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Thursday, 6 November 2025
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

    Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan pada Sidak di Pasar Kota Kediri

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

    Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan pada Sidak di Pasar Kota Kediri

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home PEOPLE

YLBHI: Kepolisian Harus Menjamin Hak Belajar Faiz di Tahanan

07 Oct 2025
in PEOPLE
Reading Time: 2 mins read
0
YLBHI: Kepolisian Harus Menjamin Hak Belajar Faiz di Tahanan

Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH Nganjek ke Polres Kediri Kota. (Foto: Rekian)

DUKUNGAN terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar yang diduga terlibat unjuk rasa berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025, terus mengalir dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya mendatangi Polresta Kediri pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan dampak penahanan pada masa depan pendidikan Faiz. Saat ini, dia sedang menghadapi ujian akhir kelas 3 Madrasah Aliyah. Mereka mendesak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Kiai dan Pesantren Tak Pantas Dijadikan Bahan Olok-olok

Pencabutan Kartu Pers Istana Wartawan CNN Diprotes Organisasi Jurnalis dan Dewan Pers

AJI Desak Polisi Bebaskan Tanpa Syarat Puluhan Aktivis di Kediri

“Kami mendesak pihak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan,” ujar Muhamad Isnur, Ketua YLBHI.

Isnur juga menekankan bahwa hak belajar dan mengakses bahan bacaan tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan. Dia mendorong kepolisian untuk membuka peluang bagi Faiz mendapatkan hak belajar dan membaca buku di ruang tahanan. Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Itu adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu.

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan. Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya. Namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan pihak penyidik.

“Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka pada yang disampaikan saat kunjungan Senin, 6 Oktober 2025.

Penjamin tersebut antara lain Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., selaku Ketua PP Muhammadiyah; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk; serta Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz menunjukkan surat permohonan penanggguhan penahanan. (Foto: Rekian)

“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” kata Anang.

Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH ini memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-hak pendidikannya sebagai pelajar. Organisasi-organisasi ini juga berkomitmen terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Mereka berharap kepolisian merespon positif permohonan penangguhan penahanan.

Faiz adalah bagian dari generasi muda yang perlu dilindungi masa depannya. Proses hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar seorang siswa, termasuk belajar. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #headline#Kediri
Previous Post

Kementerian Kebudayaan Promosikan Budaya Nonton Film

Next Post

Berkunjung ke Pabrik Senjata Manusia Purba di Ponorogo

Next Post
Berkunjung ke Pabrik Senjata Manusia Purba di Ponorogo

Berkunjung ke Pabrik Senjata Manusia Purba di Ponorogo

Filsuf Kecil dari Baubau: Kisah Ahmad AB dengan Keistimewaan Sindrom Savant

Filsuf Kecil dari Baubau: Kisah Ahmad AB dengan Keistimewaan Sindrom Savant

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (108)
  • DESTINASI (107)
  • EDUKASI (91)
  • KOMUNITAS (204)
  • KULTUR (217)
  • PEOPLE (239)
  • SURYAPEDIA (85)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA