Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta agar para aktivis yang ditangkap Kepolisian Resor Kediri Kota dibebaskan tanpa syarat. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan 51 orang sebagai tersangka, 19 orang diantaranya masih dibawah umur. Salah satunya FZ, pegiat literasi yang berstatus pelajar.
“AJI mendesak agar mereka yang ditangkap polisi di Kediri dibebaskan tanpa syarat. Bukan hanya FZ,” kata Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal AJI pada Kediripedia.com Jumat, 26 September 2025.
FZ ditangkap di rumahnya pada Minggu, 21 September 2025, malam. Penetapan Pelajar sekolah setingkat SMA sebagai tersangka, memicu perhatian publik.
FZ adalah penulis di situs Omong-Omong.com – perusahaan media yang dipimpin Okky Madasari. Akun resmi Omong-Omong Media di platform X juga membuat pernyataan tentang penangkapan FZ, “Bebaskan FZ, pelajar SMA penulis Omong-Omong Media.”

Sebelumnya, sejumlah aktivis juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bertajuk “Solidaritas Affan” pada akhir Agustus 2025 lalu. Diantaranya, Saiful Amin atau Sam Oemar dan Shelfin Bima yang dituduh sebagai dalang dibalik kerusuhan. Mereka dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bayu memaparkan, para aktivis yang ditangkap adalah orang-orang yang terekam kamera atau ada bukti melakukan tindak pidana saat demonstrasi. Namun jika menggunakan dalil keadilan, para aparat keamanan yang melakukan kekerasan pada demonstran juga harus diproses hukum karena itu juga termasuk tindak pidana.
Menurut dia, tuntutan pembebasan ini merupakan bagian dari rekonsiliasi untuk perdamaian. Prosesnya harus seimbang ketika mengacu pada penegakan hukum. Polisi yang melakukan kekerasan seharusnya juga ditindak.
“Jadi jika mau rekonsiliasi sejati, mereka yang ditangkap harus dilepaskan, termasuk FZ,” kata Bayu.
Kini, FZ mendekam di markas Polres Kota Kediri sebagai tersangka. Dia ditangkap atas dugaan penyebaran berita provokatif yang memicu kerusuhan. Pelajar berusia 19 tahun itu ditangkap beserta barang bukti berupa tiga buku, satu laptop, dan gawai.
“Seharusnya buku tidak bisa atau tidak mudah dijadikan sebagai barang bukti karena buku adalah bagian dari kebebasan berpendapat,” ungkap Bayu.
Penangkapan pegiat literasi dan penyitaan buku menurut Bayu tergolong kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir. Selain itu tuduhan atas perbuatan anarko merupakan tindakan represif.
“Mencari kesalahan bukan tugas polisi. Boleh menangkap demonstran jika tertangkap tangan melanggar aturan, namun prosesnya tidak boleh dipukul,” kata Bayu.
Polisi menangkap FZ dengan dugaan adanya provokasi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar setingkat SMA itu diduga menyebarluaskan flayer seruan aksi pada media sosial yang saling terafiliasi. Pengumuman itu menargetkan para pelajar di Kediri. “FZ diamankan atas dugaan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik,” tulis AKP Cipto Dwi Leksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota dalam rilisnya. (Dimas Eka Wijaya)







Discussion about this post