• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Tuesday, 13 January 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home PEOPLE

Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Konsolidasi Tolak RUU Penyiaran

22 May 2024
in PEOPLE
Reading Time: 4 mins read
0
Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Konsolidasi Tolak RUU Penyiaran

Konsolidasi menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

BERBAGAI elemen masyarakat sipil di Surabaya menggelar konsolidasi menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Selasa 21 Mei 2024. Jurnalis, mahasiswa, konten kreator, seniman, dan aktivis hak asasi manusia duduk bersama membahas pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membatasi hak publik mendapatkan informasi.

Perwakilan jurnalis yang hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Sedangkan dari unsur masyarakat lain di antaranya Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media, dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Jelajahi pustaka Kediripedia

Yayasan Tifa: Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah Pelanggaran HAM Struktural

Di Munjungan Trenggalek, Undangan Nikah Dipajang di Jalan dengan Banner Mirip Caleg

Benteng Parasbang, Bukti Perlawanan Arek Malang di Kasembon

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, konsolidasi ini digagas Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur yang beranggotakan AJI, Kontras dan LBH lentera. Melalui forum ini mereka ingin menggali masukan dari elemen lain terkait RUU Penyiaran.

“Dalam diskusi kali ini, kami sepakat bahwa ada prosedur yang salah dalam pembentukan RUU Penyiaran,” kata Eben.

Proses penyusunan RUU yang salah ini disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak seprinsip dengan kemerdekaan pers. Misalnya 50b ayat 2c, yang secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Eben, dalam UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Jika  RUU Penyiaran disahkan, maka itu akan bertentangan dengan UU Pers. Hak publik pada keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia, dan amanah itu dititipkan kepada jurnalis.

Dia melanjutkan, ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. Contohnya soal hilangnya aturan terkait kepemilikan media, pasal yang membahayakan demokratisasi konten, kemudian pasal yang mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Juir, Kordinator Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur.

“Kami sepakat RUU Penyiaran harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah,” kata Eben.

Menurutnya, UU Penyiaran Nomor 23 Tahun 2002 masih terdapat pasal bermasalah dan harus dikaji ulang. Ketika merumuskan pasal-pasal, pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik, agar tidak membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Falentinus Hartayan, Ketua IJTI Korda Surabaya yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan. Sebab, ada pasal-pasal kontroversial dan bermasalah. Contohnya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh marwah jurnalisme.

“Investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami,” tuturnya.

Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran. Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa. Hal itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa sengketa pers akan diselesaikan Dewan Pers.

Peserta forum lainnya, Fathul Khoir selaku Koordinator Kontras Surabaya mengatakan, RUU Penyiaran terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi. Lebih jauh, aturan ini bakal memberangus kemerdekaan pers.

Falen Ketua IJTI Surabaya.

Fatkhul menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi ‘platform digital penyiaran’. Istilah ini muncul dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar.

“Poin ini tidak didefinisikan secara jelas. Sehingga, KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk yang dibuat oleh konten kreator,” kata Fathul.

Dengan demikian, lanjut Fatkhul, semua produk dari pelaku budaya, kesenian, atau konten kreator yang muncul dalam platform-platform digital akan diawasi dan diatur oleh KPI. Bahkan, harus tunduk pada larangan yang sangat normatif dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Ini rentan dipakai penguasa sebagai alat sensor terhadap lembaga penyiaran atau konten digital,” ucapnya.

Dia tak bisa membayangkan jika RUU ini disahkan. Konten kreator harus melaporkan setiap karyanya ke KPI. Kemudian, KPI akan melakukan sensor apakah memenuhi standar kelayakan atau tidak.

Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. RUU  ini membatasi hak publik mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia. Setelah konsolidasi ini, Fatkhul berharap seluruh elemen masyarakat sipil bergerak melakukan kajian dan beramai-ramai melakukan aksi penolakan RUU Penyiaran. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #headline#RUU
Previous Post

KTP Penghayat Kini Bertuliskan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Next Post

Warga Kota Kediri Belum Bisa Menikmati Keindahan Alun-alun Akibat Sengketa

Next Post
Warga Kota Kediri Belum Bisa Menikmati Keindahan Alun-alun Akibat Sengketa

Warga Kota Kediri Belum Bisa Menikmati Keindahan Alun-alun Akibat Sengketa

Era Kejayaan Raja Airlangga Diusung dalam Surabaya Vaganza 2024

Era Kejayaan Raja Airlangga Diusung dalam Surabaya Vaganza 2024

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (109)
  • DESTINASI (112)
  • EDUKASI (92)
  • KOMUNITAS (205)
  • KULTUR (223)
  • PEOPLE (242)
  • SURYAPEDIA (87)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA