• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Friday, 8 May 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Sayonara Wijang Songko, Stasiun Radio Tertua di Kota Kediri Berhenti Beroperasi

    Pusat Bisnis Opium Kediri dan Lahirnya Cina Berpangkat

    Tahu Kediri, Berkelindan Antara Mongol dan Tiongkok

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home KULTUR

KTP Penghayat Kini Bertuliskan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

21 May 2024
in KULTUR
Reading Time: 2 mins read
KTP Penghayat Kini Bertuliskan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Soetarto, penganut aliran Sapta Darma di Kota Kediri. (Foto: Dimas)

LELAKI berblangkon itu duduk di emperan toko sebelah barat Stasiun Kediri. Raut wajah Soetarto sumringah ketika menunjukkan status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, ataupun Khongucu. Kolom agama pada KTP miliknya kini sudah bertuliskan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.

“Sebelumnya, keterangan kolom agama di KTP saya dikosongkan selama puluhan tahun,” kata Soetarto, Kamis, 16 Mei 2024.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Teka Teki Siti Inggil, Candi di Dekat Pondok Lirboyo

Pemicu Kota dan Kabupaten Kediri Terpisah

Film Tragedi 1965 Blitar Diputar di Prancis dan Jerman

Pria 79 tahun ini merupakan penganut aliran Sapta Darma. Dia kini juga menjabat sebagai ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) wilayah Kota Kediri.

Menurutnya, penulisan status agama di kartu identitas itu baru diperbolehkan beberapa tahun belakangan. Sewaktu kolom keyakinan masih dikosongkan, dia sering kesulitan dengan pencatatan administrasi negara. Misalnya, ketika mengurus dokumen pernikahan anaknya, sempat terjadi perdebatan karena kolom agama di KTP hanya bertuliskan tanda titik.

“Dulu para penghayat terpaksa memanipulasi data kependudukan, kolom agama diisi dengan agama yang lain,” kata pemilik Toko Amien itu.

Soetarto dan para penghayat kepercayaan di Kediri bisa mencantumkan keyakinan di KTP dan KK usai ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kebijakan ini juga berbarengan dengan putusan MK No.27/2016 tentang layanan pendidikan bagi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Lewat aturan ini, semua aliran kepercayaan di Indonesia diakomodir pada pencatatan sipil. Termasuk, berbagai kepercayaan di Kediri  seperti Sapta Darma, Sumara, Kapribaden, Jawa Dipa, Among Raga, Sangkan Paran Dumadi, Aku Sejatimu, dan Murti Tomo.

Marsudi Nugroho, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri mengatakan, semua pemeluk agama akan diperlakukan setara. Masyarakat yang hendak mengurus KTP hanya perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat rekomendasi, setelah itu diserahkan ke Kantor Dukcapil.

“Mengurus KTP juga bisa online melalui aplikasi Sakti,” ujar Marsudi.

Di Kota Kediri, warga penghayat kepercayaan berjumlah 103 orang. Di Kecamatan Pesantren sebanyak 24 orang, Kecamatan Kota 66 orang, dan Mojoroto 13 orang. Data ini diambil dari buku “Kediri Dalam Data tahun 2024” yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Kota Kediri.

Terbebas dari belenggu diskriminasi, penghayat kepercayaan juga dibolehkan mendirikan tempat ibadah yang biasa disebut sanggar. Dengan KTP yang tak lagi dikosongkan, mereka kini sepenuhnya mendapat hak-hak sebagai warga negara. Antara lain kemudahan mengurus pernikahan, kematian, hingga mendapat pendidikan di sekolah. (Dimas Eka Wijaya)

Tags: #agama#headline#penghayat
Previous Post

Jurnalis Kediri Demonstrasi Turun ke Jalan Menolak RUU Penyiaran

Next Post

Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Konsolidasi Tolak RUU Penyiaran

Next Post
Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Konsolidasi Tolak RUU Penyiaran

Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Konsolidasi Tolak RUU Penyiaran

Warga Kota Kediri Belum Bisa Menikmati Keindahan Alun-alun Akibat Sengketa

Warga Kota Kediri Belum Bisa Menikmati Keindahan Alun-alun Akibat Sengketa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA