BERBARENGAN dengan dirilisnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 20 Tahun 2020 tentang pembolehan Salat Idul Fitri di rumah, pemerintah di tingkat Provinsi maupun Kota atau Kabupaten mengimbau warganya untuk menaati arahan tersebut. Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Rabu, 5 Mei 2020, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengeluarkan maklumat yang berisi anjuran kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama para tokoh pemuka agama Islam, aparat kepolisian, dan TNI.
“Sebaiknya tahun ini menjalankan Salat Id di rumah saja, berjamaah bersama keluarga,” kata KH Abu Bakar Abdul Jalil, Ketua PCNU Kota Kediri.
Ulama yang akrab disapa Gus Ab itu menyampaikan, Salat Idul Fitri hukumnya sunah. Artinya, jika tidak dilakukan tidak akan berdosa. Dalam kondisi darurat, ibadah wajib seperti Salat Jumat berjamaah di masjid sekalipun bisa dilakukan di rumah, apalagi yang salat sunah.

Seiring dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, Salat Id di rumah kini tengah ramai menjadi perbincangan warga. Di grup-grup Whatsapp, Facebook, dan Instagram, banyak bermunculan postingan terkait tata cara, khutbah, dan doa Salat Id. Bahkan, ada pula yang berbagi tips bagi imam agar tidak grogi ketika memimpin salat.
Hal ini sangat wajar, mengingat dalam kurun waktu beberapa abad terakhir, shalat Id tidak pernah dilaksanakan secara mandiri bersama keluarga di rumah. Lazimnya selalu digelar secara berjamaah di masjid besar, lapangan, sekolah, atau pondok pesantren.
“Tidak ada persiapan khusus. Hanya mencari informasi tata cara Salat Id di rumah yang benar saja,” kata Bambang Sukoco, salah seorang warga Kota Kediri.
Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kediri, Salat Id di rumah bersama keluarga merupakan momen langka. Dengan bekal wawasan yang telah dikantongi, di Hari Idul Fitri mendatang dia siap menjadi imam Salat Id.

Tata cara Salat Id di rumah tidak ada bedanya dengan pelaksanaan ketika di masjid. Di kediaman masing-masing, ayah sebagai kepala keluarga dapat menjadi imam dan khatib. Bila tidak ada yang mampu menyampaikan khutbah, hal itu bisa ditiadakan. Tidak adanya khutbah bukan menjadi persoalan dan tidak mengurangi pahala.
Salat Id di rumah juga boleh dilakukan sendirian atau istilahnya munfarid. Sebab, ketentuan sahnya ibadah Salat Id berbeda dengan Salat Jumat. Jika Salat Jumat baru bisa dilaksanakan dengan jumlah minimal jamaah yang harus terpenuhi, sementara Salat Id tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. Salat sendirian pun tetap diperkenankan.
“Kadang orang lebih mengutamakan yang sunah karena keramaiannya. Padalah esensinya bukan di keramaian, melainkan tetap menjalankan ibadah,” kata Gus Ab.
Menurut ulama yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri itu, bagi sebagian orang memang kurang afdal rasanya jika Salat Idul Fitri tidak dilakukan di masjid atau lapangan. Akan tetapi, dengan kondisi belum meredanya situasi pandemi virus corona, dia berharap masyarakat mematuhi maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri tersebut.
Selain soal Salat Id, maklumat berisi poin-poin tentang larangan segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Misalnya, meniadakan kegiatan takbir keliling dan aktivitas silaturahmi lebaran dari rumah ke rumah. Sebagai gantinya, halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 hijriah bisa dilaksanakan menggunakan media sosial atau online agar terhindar dari kontak fisik dan kerumunan masa.
“Silaturahmi sekarang bisa via online, ada media sosial, bisa WhatsApp, bisa telepon. Silaturahmi dengan ucapan salam bisa dilakukan dengan media-media lain selain bertemu langsung,” jelas Gus Ab. (Kholisul Fatikhin)