• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Saturday, 17 January 2026
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Nabatiyasa, Raksasa Minyak Kelapa Kediri yang Hilang dari Peta Industri Dunia

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Mahasiswa Kediri Cuan Jutaan Rupiah dari Jualan Mainan Tradisional

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home PEOPLE

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Juga Wajib Punya KTP

23 Nov 2024
in PEOPLE
Reading Time: 2 mins read
0
Seribu Pohon Ditanam di Area Candi Klotok

Jemput bola proses perekaman KTP-el bagi ODGJ. (Foto: Diskominfo Kota Kediri)

KARTU tanda penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI). Termasuk, bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jika hak administrasi kependudukan terpenuhi, maka akan memudahkan para ODGJ mengakses bantuan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melakukan perekaman KTP-elektronik bagi para pengidap gangguan jiwa pada Kamis 21 November 2024. Aksi jemput bola ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Yayasan Tifa: Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah Pelanggaran HAM Struktural

Di Munjungan Trenggalek, Undangan Nikah Dipajang di Jalan dengan Banner Mirip Caleg

Benteng Parasbang, Bukti Perlawanan Arek Malang di Kasembon

“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” kata Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri.

Pada kesempatan itu, terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman. Mereka adalah W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya ini dilakukan atas permohonan warga setempat melalui pihak kelurahan yang menyatakan bahwa terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el.

Agar berjalan dengan lancar, dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut melibatkan beberapa pihak. Di antaranya, Tim Reaksi cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

“Prosesnya setelah perekaman ini kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan,” ujar Marsudi.

Sementara itu, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kendala yang dialami petugas saat di lapangan. Pendekatanya agak ekstrim karena yang bersangkutan memberontak, sehingga dengan terpaksa harus mengerahkan TRC.

“Kalau dia memberontak terpaksa kami agak tegas,” kata Paulus.

Dinsos bersama Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Khusus bagi para ODGJ, aksi jemput bola akan terus dilakukan jika lokasi dan kondisinya tidak memungkinan mereka datang ke kantor untuk mengurus KTP-el. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #Kediri
Previous Post

Jejak Kuliner Sambal Tumpang dari Serat Centhini hingga Jalan Dhoho

Next Post

Merayakan Hari Bersih-bersih Sedunia dengan Lomba Mewarnai

Next Post
Indeks Pembangunan Statistik Kota Kediri Meningkat pada 2024

Merayakan Hari Bersih-bersih Sedunia dengan Lomba Mewarnai

Menteri PU Meninjau Digitalisasi Saluran Irigasi di Waduk Siman

Menteri PU Meninjau Digitalisasi Saluran Irigasi di Waduk Siman

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (110)
  • DESTINASI (112)
  • EDUKASI (92)
  • KOMUNITAS (205)
  • KULTUR (223)
  • PEOPLE (242)
  • SURYAPEDIA (87)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA