KARTU tanda penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI). Termasuk, bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jika hak administrasi kependudukan terpenuhi, maka akan memudahkan para ODGJ mengakses bantuan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya.
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melakukan perekaman KTP-elektronik bagi para pengidap gangguan jiwa pada Kamis 21 November 2024. Aksi jemput bola ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.
“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” kata Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri.
Pada kesempatan itu, terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman. Mereka adalah W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya ini dilakukan atas permohonan warga setempat melalui pihak kelurahan yang menyatakan bahwa terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el.
Agar berjalan dengan lancar, dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut melibatkan beberapa pihak. Di antaranya, Tim Reaksi cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
“Prosesnya setelah perekaman ini kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan,” ujar Marsudi.
Sementara itu, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kendala yang dialami petugas saat di lapangan. Pendekatanya agak ekstrim karena yang bersangkutan memberontak, sehingga dengan terpaksa harus mengerahkan TRC.
“Kalau dia memberontak terpaksa kami agak tegas,” kata Paulus.
Dinsos bersama Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Khusus bagi para ODGJ, aksi jemput bola akan terus dilakukan jika lokasi dan kondisinya tidak memungkinan mereka datang ke kantor untuk mengurus KTP-el. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post