SOSIALISASI Anti Korupsi di Kota Kediri dikuatkan untuk menambah tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan. Program bertajuk Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat ini diselenggarakan di Grand Surya, pada Senin 25 November 2024.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas mengawasi dan mengusut kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana. Dalam praktiknya, seringkali terjadi perbedaan penafsiran antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, yang berpotensi menghambat proses penanganan pengaduan.
Pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi tersebut empat narasumber dihadirkan untuk memberikan materi. Seperti, Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wijaya, Staf Teknis Kebijakan Publik Ditjen Bangda Kemendagri Mendra Wijaya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Wahyu Wasono, dan Kepala Unit Tipikor Polres Kediri Kota Iwan Sulaiman. Melalui acara ini Pemkot Kediri berupaya memperkuat sinergitas antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Semoga kolaborasi ini dapat menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi. Sehingga ke depan laporan, atau aduan dari masyarakat dapat ditangani lebih cepat, akurat dan efektif. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Zanariah, PJ Wali Kota Kediri.
Zanariah menambahkan, pengaduan masyarakat merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan terkait pelayanan publik yang diterima. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara penanganan pengaduan yang benar, serta jenis-jenis aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Saat ini masih banyak pengaduan masyarakat kepada Pemkot Kediri maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Seringkali mereka melaporkan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga hal ini harus disikapi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Penekanan terhadap pelayanan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Aturan itu menegaskan administrasi, pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik salah satu caranya adalah meningkatkan pengaduan masyarakat.
“Kita semua sepakat bahwa diperlukan adanya penyamaan persepsi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat. Khususnya terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Zanariah.
Disamping itu APIP dan APH perlu bekerjasama dalam mensosialisasikan sistem pengaduan yang ada, serta proses yang harus dilalui. Tujuannya, agar masyarakat semakin sadar mengenai pentingnya pengaduan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemkot Kediri juga menekankan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan.
Acara Sosialisasi Anti Korupsi yang melibatkan sinergitas antara APIP dan APH menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat serta dukungan masyarakat bisa mewujudkan Kota Kediri yang bersih dari korupsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang dari OPD, perwakilan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan media massa. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post