PEMILIHAN Bupati – Wakil Bupati dan Gubernur – Wakil Gubernur dilakukan secara bersamaan pada 27 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kediri, jumlah DPT sebanyak 549, dibagi menjadi 281 laki – laki dan 268 perempuan.
Sesuai jumlah DPT tersebut, salah satu yang terdaftar adalah Nanang Qosim, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Untuk menyalurkan haknya sebagai pemilih, Nanang datang di TPS 01 tersebut bersama istrinya. Sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, dia antusias mendatangi tempat pencoblosan sekitar pukul 08.00 pagi.
“Pak Nanang tercatat dalam 50 pemilih pertama setelah kami membuka proses pencoblosan,” kata Mas Surur, Ketua TPS 01 Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri.
Mas Surur menambahkan, sebelum melayani para pemilih, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan upacara serta pengambilan sumpah janji. Kegiatan tersebut dilakukan lebih awal dan tahapannya juga sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
KPU telah mengatur jadwal pemilihan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan selesai pada pukul 13.00 siang. Kegiatan itu dilakukan serentak di 2.348 TPS yang tersebar di 26 kecamatan. Sebelumnya, KPU juga sudah memastikan kesiapan logistik di setiap TPS.
Mas Surur menjelaskan, usai menutup pelayanan pencoblosan, selanjutnya segera dilakukan penghitungan surat suara. Hasilnya, sebanyak 371 pemilih hadir dari 549 yang terdaftar. Jumlah itu terbagi dari 183 laki-laki, 187 perempuan, dan 1 orang dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Alhamdulillah selama proses pemilihan hingga penghitungan berjalan lancar dan tertib,” ungkap Mas Surur.
Ketua TPS 01 tersebut menambahkan, dari jumlah DPT tersebut, terhitung sejumlah 178 masyarakat yang tidak hadir. Menurutnya hal itu dikarenakan sebagian besar dari mereka bekerja di luar daerah. Sehingga tidak memungkinkan jika melakukan pencoblosan dengan waktu yang singkat.
Setelah berlangsungnya proses memilih dan menghitung di setiap TPS, hasilnya akan di serahkan kepada pihak kelurahan dan dilanjutkan menuju kecamatan. Dari kecamatan surat suara tersebut dikembalikan kepada KPU untuk di rekap dan hasilnya akan ditetapkan sebagai pemenang. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post