HINGGA pertengahan April 2020, wabah virus corona belum juga menunjukkan tanda-tada mereda. Persebaran penyakit mematikan itu kian hari makin rata di bumi Indonesia. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Meski berbagai tindakan preventif sudah dilakukan masing-masing daerah, serangan covid-19 tidak memperlihatkan gelagat akan melambat.
Bila ditotal, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik jauh lebih sedikit dari yang terdata di Kota Surabaya. Namun selama sepuluh hari terakhir, penyebaran virus corona telah menjalar di hampir seluruh kecamatan di tiga kota besar di Jatim itu.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengusulkan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut. Sistem ini sudah diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kami mengambil kesepakatan bersama bahwa hari ini di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan di sebagian Kabupaten Sidoarjo, sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu 19 April 2020.

Langkah strategis itu diambil setelah Khofifah melakukan pertemuan bersama tiga kepala daerah terkait. Rapat koordinasi ini membahas kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga.
Hasil scoring dari analisa itu merujuk pada metode evaluasi epidemiologi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB. Aturan ini menyebutkan bahwa suatu daerah bisa melakukan PSBB, bila nilai evaluasi penyebaran penyakitnya mencapai angka 8.
Berdasarkan kajian tim kurasi dan tracing Covid-19 Pemrov Jatim, Kota Surabaya mendapat nilai tertinggi dalam skala evaluasi, yaitu 10. Sedangkan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik berada di angka 9.
Terkait rencana PSBB, Khofifah telah menyiapkan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim perihal pendidikan, sosial dan keagamaan, transportasi publik, perkantoran dan perdaganan perekonomian, hingga menyangkut sanksi.
“Jadi, nanti kalau sewaktu-waktu Kemenkes RI menyetujui PSBB, Insyaallah Pergub ini sudah siap,” kata mantan Menteri Sosial periode tahun 2014-2019 itu.
Angka persebaran Covid-19 yang dipaparkan Khofifah bukan semata-mata data statistik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur merasa perlu meningkatkan skala pencegahan, mengingat pola yang diberlakukan saat ini masih longgar dan sering dilanggar. Seperti temuan Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam sweeping pada 14 April 2020. Dua orang pengunjung warung kopi di Surabaya dinyatakan positif Covid-19 saat dilakukan rapid test. (Naim Ali)