PETUGAS imigrasi di kawasan perbatasan berperan penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Mereka adalah garda terdepan untuk mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Peran para penjaga gerbang negara ini mendapat perhatian khusus dari Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Dia menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy Karim ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 8 Maret 2024.
Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan. Salah satunya, melalui pemberian tunjangan khusus bagi petugas di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia. Baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas.
Tunjangan ini harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di perbatasan Indonesia. Pemberian tunjangan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah-wilayah tersebut.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023 berupa Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan.
Regulasi ini dalam penerapannya sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
“Saya optimis Perpres akan diterbitkan, sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan,” kata Silmy.
Penambahan tunjangan tersebut nantinya menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Selain tunjangan, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.
“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, kelengkapan sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Hal yang tak kalah penting yaitu sinergitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post