KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan pada Jumat, 3 Mei 2024. WNA berinisial JHR tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam catatan keimigrasian, JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Warga asing itu memberikan keterangan yang tidak benar ketika memperpanjang izin tinggalnya. Sehingga, dia harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” kata Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Deportasi diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Peraturan itu menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sanksi yang diterima WNA tersebut yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Denny berharap, setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran ijin tinggal, pihak imigrasi akan melakukan tindakan pendeportasian seperti WNA asal Pakistan itu. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post