• HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
Tuesday, 11 November 2025
Kediripedia.com
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

    Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan pada Sidak di Pasar Kota Kediri

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Kerajinan Air Mata Dewa dari Lembah Gunung Wilis

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Sejumlah Bahan Pokok di Kota Kediri Turun Harga Jelang Lebaran

    Warga Kota Kediri Kini Bisa Mengurus Izin Usaha di Kantor Kelurahan

    Uji Keamanan Pangan di Tengah Bulan Puasa

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan pada Sidak di Pasar Kota Kediri

  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA
No Result
View All Result
Kediripedia.com
Home PEOPLE

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pelanggar Izin Tinggal

03 May 2024
in PEOPLE
Reading Time: 1 min read
0
Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pelanggar Izin Tinggal

WNA asal Pakistan dideportasi Imigrasi Kediri. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri)

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan pada Jumat, 3 Mei 2024. WNA berinisial JHR tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam catatan keimigrasian, JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Warga asing itu memberikan keterangan yang tidak benar ketika memperpanjang izin tinggalnya. Sehingga, dia harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jelajahi pustaka Kediripedia

Kiai dan Pesantren Tak Pantas Dijadikan Bahan Olok-olok

YLBHI: Kepolisian Harus Menjamin Hak Belajar Faiz di Tahanan

Pencabutan Kartu Pers Istana Wartawan CNN Diprotes Organisasi Jurnalis dan Dewan Pers

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” kata Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Deportasi diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Peraturan itu menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Sanksi yang diterima WNA tersebut yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Denny berharap, setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran ijin tinggal, pihak imigrasi akan melakukan tindakan pendeportasian seperti WNA asal Pakistan itu. (Kholisul Fatikhin)

Tags: #headline#imigrasi
Previous Post

Dari Kongres AJI XII Palembang: Cek Fakta Menepis Kegamangan Publik Menerima Informasi

Next Post

Tenaga Kerja Asing di Kampung Inggris dan Jombang Diperiksa Imigrasi Kediri

Next Post
Tenaga Kerja Asing di Kampung Inggris dan Jombang Diperiksa Imigrasi Kediri

Tenaga Kerja Asing di Kampung Inggris dan Jombang Diperiksa Imigrasi Kediri

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Menahkodai AJI Lewat Pemilu Nasional Berbasis Data

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Menahkodai AJI Lewat Pemilu Nasional Berbasis Data

Discussion about this post

JELAJAHI

  • BISNIS (108)
  • DESTINASI (107)
  • EDUKASI (91)
  • KOMUNITAS (204)
  • KULTUR (217)
  • PEOPLE (239)
  • SURYAPEDIA (86)
  • Uncategorized (7)
  • Video (2)
Kediripedia.com

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA

KERJASAMA

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

SOSIAL MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINES
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • PEOPLE
  • KULTUR
  • KOMUNITAS
  • SURYAPEDIA

© 2022 PT. KEDIRIPEDIA MEDIA UTAMA