DIREKTORAT Jenderal Imigrasi, melalui Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian, menginstruksikan operasi pengawasan secara serentak kepada Warga Negara Asing (WNA) di seluruh Indonesia. Upaya meminimalisir tindakan pelanggaran keimigrasian ini bernama Operasi Jagratara. Diambil dari bahasa sansekerta, Jagratara bermakna selalu waspada.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, melaksanakan operasi tersebut selama 2 hari, Kamis dan Jumat, 2-3 April 2024. Operasi ini menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” kata Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan. Baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing, serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sedangkan di hari kedua, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para TKA.
Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh warga asing itu memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” kata Denny.
Operasi Jagratara diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke depan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post