BILA sewaktu-waktu hendak beraktivitas di luar rumah di kawasan Kota Kediri, pastikan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Gunakan pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika ada yang kedapatan melanggar disiplin ini, otoritas setempat tidak akan segan memberi hukuman. Di antaranya denda administratif sebesar 100 ribu Rupiah, atau sanksi sosial. Seperti menyumbang masker sedikitnya 20 buah, hingga kerja bakti membersihkan sarana umum.
Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) nomor 32 tahun 2020, yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2020. Hal itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia. Termaktub dalam Inpres nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Yang digarisbawahi dari peraturan ini adalah disiplin, karena saya rasa semua sudah teredukasi tapi disiplinnya belum,” kata Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat pencanangan Inpres di halaman Polres Kota Kediri pada Senin, 24 Agustus 2020.
Abu Bakar menegaskan, tata tertib baru ini bukan hanya untuk perorangan saja. Tapi ditujukan pula kepada para pelaku usaha. Termasuk bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat fasilitas umum. Bila terbukti tidak menerapkan disiplin dan protokol kesehatan, pemerintah akan menghentikan sementara bahkan mencabut izin usaha mereka.
Perwali tersebut mulai efektif dilakukan setelah masa sosialisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Tahapan ini berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 28 Agustus hingga 28 September. Adapun seluruh denda administratif yang terkumpul akan dimasukkan dalam kas daerah.
Menurut Abu Bakar, sanksi sosial lebih ditekankan dalam penerapan pinalti dari peraturan ini. Meski begitu, ia menyatakan bahwa disiplin terhadap protokol penanganan Covid-19 masih menjadi fokus utama Pemkot Kediri. Tersebab, langkah tersebut masih jadi pintu penting untuk membuka jalan perekonomian di segala lini.
Hingga kini, pandemi virus corona masih mengancam pertumbuhan kehidupan di semua sektor masyarakat. Setiap hari, terdapat hampir 3.000 kasus kasus baru dari total 174.796 orang terinfeksi Covid-19 di Indonesia. Angka ini diprediksi para ahli akan terus meninggi. Setidaknya sampai ada kepastian ketersediaan vaksin yang masih dalam tahap pengujian.
Dalam penantian berakhirnya ancaman pandemi, tidak ada yang bisa dilakukan masyarakat selain menegakkan disiplin serta patuh protokol kesehatan. Sementara tertib mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan memakai masker adalah kebiasaan baru yang pantang diabaikan. (Naim Ali)
Discussion about this post