BEKERJA sebagai jurnalis VoA Indonesia sejak 2018, Sasmito Madrim tiba-tiba mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Mei 2024. PHK tersebut dilakukan tanpa kesepakatan antara Sasmito dan VoA. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024 itu bahkan tidak diberikan kesempatan membela diri, maupun hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
PHK itu ternyata bukan satu-satunya pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami Sasmito. LBH Pers dan AJI mendapati fakta bahwa selama 5 tahun lebih bekerja, Sasmito tak pernah menerima hak-hak normatif yang diatur undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.
Pelanggaran lain yang teridentifikasi yaitu status kerja. Hingga di tahun kelima Sasmito berkontribusi di VoA Indonesia, jenis perjanjian kerja yang diberikan hanya berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Mereka mengakui tidak ada persoalan pekerjaan sama sekali selama 6 tahun bekerja di VoA,” kata Sasmito.
Dengan masa kerja lebih dari 5 tahun, status kerja Sasmito seharusnya sudah beralih menjadi pekerja tetap. Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus.
Kasus PHK sepihak ini bermula dari postingan Sasmito yang mengkritik Jokowi, Prabowo, Gibran, dan Luhut, serta menyoroti serangan militer Israel ke Gaza. Unggahan itu merupakan bagian dari mandat sebagai Ketua AJI.
Postingan tersebut awalnya tidak menjadi persoalan. Namun beberapa minggu kemudian, Sasmito diminta VOA Indonesia untuk menurunkan postingan itu karena telah melanggar best practice dari VOA Indonesia.
“Tentu hal tersebut saya tolak, apalagi tidak ada mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran di VoA Indonesia. Lalu terjadilah PHK sepihak pada Mei 2024,” ujar Sasmito.
Permintaan penurunan postingan ditolak Sasmito karena muatan unggahan itu sesuai fakta. Di sisi lain, penurunan postingan dapat merusak integritasnya.
Sasmito kemudian meminta bantuan ke LBH Pers dan AJI dalam menangani kasus ini. Namun, permasalahan tidak kunjung selesai. VoA Indonesia dianggap tidak berkomitmen menyelesaikan masalah, bahkan tidak kunjung merespon anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Terbaru, sengketa perburuhan ini akan digulirkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sasmito mengatakan, kasus ini bukan soal hak ekonomi semata. Langkah ini ditempuh untuk mengedukasi para pengelola media. Termasuk, media dari Amerika agar tunduk dengan hukum di Indonesia, mensejahterakan jurnalis, dan menghargai kebebasan berekspresi.
Saat ini, Sasmito menjabat sebagai Sekretaris Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi, serta mengelola media Koreksi.org di Jakarta. Arek Jombang ini juga menjadi salah satu anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas di Dewan Pers. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post