SELURUH ruas jalan tol penghubung kota-kota di Pulau Jawa yang populer disebut Tol Trans Jawa, resmi dibuka saat menyambut arus mudik Lebaran 2019. Namun di tahun 2020 ini, jalur bebas hambatan sepanjang 1.167 Kilometer itu tidak menerima pemudik. Kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melarang mudik bagi seluruh warga Indonesia. Keputusan yang dibuat untuk menghentikan penyebaran Covid-19 ini resmi berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Menyusul keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Antara lain berisi tentang larangan mengangkut penumpang keluar atau masuk wilayah yang masih maupun sudah menerapkan sistem karantina (PSBB), dan kawasan zona merah.
“Pada dasarnya dalam Permenhub ini mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami juga sedang menyusun aturan turunannya untuk mengakomodir kebutuhan mendesak bagi masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam siaran pers yang diterima Kediripedia.com pada Jumat, 1 Mei 2020.
Hingga kini Kemenhub membatasi pergerakan seluruh moda transportasi, termasuk arus kendaraan yang melintas tol Trans Jawa. Khususnya untuk mencegah mobilitas masyarakat yang memaksa pulang ke kampung halaman, karena berpotensi meningkatkan risiko penjangkitan virus corona.
Keputusan itu direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dengan gencar melakukan penyekatan di seluruh Exit Tol Trans Jawa kawasan Jatim. Selain karena masih menerapkan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, pengetatan pemeriksaan dimaksudkan untuk menahan arus besar pemudik asal Jatim yang akan pulang dari perantauan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat sedikitnya 1.170 mobil dari luar wilayah Jatim dan telah diminta putar balik. Mereka ialah pengendara yang bukan warga Jatim, dan tidak memiliki surat tugas atau untuk urusan yang dikecualikan. Yaitu, urusan kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik dan ekonomi perdagangan.
“Pengendara yang memiliki kartu identitas Jatim masih boleh masuk, tapi harus patuh dengan protokol pencegahan Covid-19, dan mengikuti observasi di kampungnya masing-masing,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat memantau Exit Tol Ngawi, pada Minggu, 26 April 2020. Tol Ngawi ini menjadi pintu utama lalu lintas pemudik menuju wilayah Jatim.
Selain di seluruh Exit Tol, Pemprov Jatim menerapkan sistem check point di sejumlah jalan strategis lain. Dari total delapan titik pengetatan arus mudik itu, meliputi perbatasan daerah Tuban, Bojonegoro – Cepu, Ngawi – Mantingan – Sragen, Magetan – Larangan, Ponorogo – Wonogiri, Pacitan – Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang – Banyuwangi. Penyekatan serupa juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro Ngawi, dan Terminal Bus Kembang Putih Tuban.
Khofifah mengatakan, pada 7 Mei 2020 jalur masuk wilayah Jatim sepenuhnya tertutup bagi semua pelancong. Tak terkecuali, kebijakan ini berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki kartu identitas daerah Jatim. Adapun bagi para pelanggar aturan akan mendapat sanksi tegas sesuai dalam Undang-undang Kekarantinaan.
Dengan adanya pelarangan mudik oleh pemerintah, bisa dipastikan tradisi pulang ke kampung halaman tahun ini tak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Tol Trans Jawa dan seluruh jalan-jalan besar di Indonesia, tidak ramai oleh mobilitas penduduk di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Lebaran.
“Mohon dimengerti, kita hanya ingin memaksimalkan penghentian penyebaran Covid-19, dan upaya ini bisa terlaksana bila masyarakat patuh dengan bertahan di perantauan,” kata Khofifah. (Naim Ali)