BEBERAPA bulan lagi, VU akan meninggalkan tanah kelahirannya. Dia rela berjauhan dengan keluarga, anak-istri, dan teman untuk bekerja di luar negeri. Namun, belum juga mendapat upah sebagai pekerja migran, dia sudah mengeluarkan biaya besar ketika mengurus paspor.
“Uang yang saya bayar untuk memperpanjang paspor sebesar 2,5 juta rupiah,” kata VU kepada Kediripedia.com, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia terkejut usai mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Pengurusan paspor dari golongan biasa ke E-paspor tersebut dilakukan pada pertengahan 2024. Dia juga mengaku selama proses itu menggunakan penjual jasa atau calo.
Dalam keimigrasian, paspor bisa diibaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang yang berkunjung ke luar negeri. Sedangkan visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatangan warga asing, dengan batasan durasi serta maksud kunjungan.
VU mengandalkan jasa calo karena ada jaminan bebas Visa. Di Kantor Imigrasi, dia hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan, melakukan foto, tanda tangan, dan sidik jari. Satu minggu kemudian paspor bisa langsung diambil.
“Bukan hanya saya, pekerja migran yang lain juga banyak yang pakai calo,” ujarnya.
Menurutnya, para pengguna jasa calo bisa dilihat ketika datang ke Kantor Imigrasi. Mereka bisa mendapat paspor tanpa melalui proses wawancara.
VU bukan pertama kali ini mengurus paspor. Pada tahun sebelumnya, dia tiga kali gagal mengikuti tes wawancara, sehingga memutuskan untuk melakukan pengurusan lewat penjual jasa.
Para pekerja migran yang baru berangkat kebanyakan belum mengetahui persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan. Para calo mematok jasa pembuatan paspor dengan biaya bervariasi. Jika memilih E-paspor harganya 2,5 juta rupiah, sedangkan paspor biasa harganya 1,3 juta rupiah.
Praktek calo itu diduga bertebaran seiring kondisi di mana Eks-Karesidenan Kediri yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung, menjadi kawasan basis pekerja ke luar negeri. Setiap tahun ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) berangkat mengadu nasib ke negeri orang. Selain dilayani oleh Kantor Imigrasi Kediri, pengurusan paspor juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), membantah adanya praktik calo paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Menurutnya, saat ini proses pelayanan paspor dilakukan lebih terbuka dengan menggunakan sistem pendaftaran online.
“Dengan adanya sistem online, proses mengurus paspor tidak bisa diwakilkan,” kata Reza Anugerah, Kepala Seksi TIKKIM.
Sistem online yang dimaksud adalah melalui aplikasi M-Paspor. Di tahap awal, calon pemilik paspor diarahkan untuk membuat akun. Setelah itu mengisi data pribadi seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Ijazah. Jika hanya memperpanjang, persyaratannya berupa KTP, dan paspor yang lama.
Reza mengatakan, biaya pembuatan paspor biasa hanya 350 ribu rupiah. Sedangkan E-paspor harganya 650 ribu rupiah. Jika memilih E-paspor juga mendapatkan keuntungan bebas Visa, namun hanya berlaku ketika berkunjung ke Jepang.
Fasilitas pelayanan paspor sudah diperketat melalui regulasi. Namun, praktek calo masih menghantui masyarakat yang kesulitan mendapatkan paspor, termasuk para calon pekerja migran. (Dimas Eka Wijaya)
Discussion about this post