PEMBUKAAN sektor ekonomi tentu mempengaruhi aktivitas perjalanan orang di masa pandemi ini. Namun mengingat ancaman penularan virus corona belum mereda, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, masih membatasi seluruh operasi transportasi yang melintas di wilayah Indonesia. Baik kendaraan pribadi maupun semua angkutan publik yang bergerak di darat, laut dan udara.
Kebijakan itu ia terbitkan pada 8 Juni 2020, dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Titik berat pengendalian ini pada aspek kesehatan, karena kami berupaya agar masyarakat baik itu penumpang maupun petugas transportasi tetap bisa produktif dan aman dari penularan Covid-19,” kata Menhub Budi.
Adanya peraturan yang sekaligus menandai masa akhir larangan mudik Lebaran 2020 ini, disambut baik oleh penyelenggara jasa transportasi di tanah air, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun disiplin ketat gencar dilakukan, seiring pengaktifan jadwal-jadwal keberangkatan pelanggan. Antara lain, pembatasan jumlah operasi kereta api (KA) dengan membuka secara bertahap. Tahapan aktivitas antar jemput penumpang tersebut, sebagai ancang-ancang menjalani “New Normal” selama pembatasan gerak sosial di berbagai bidang.
Terhitung hingga 12 Juni, sedikitnya 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal mulai beroperasi kembali. Dari semua jadwal keberangkatan itu cuma 8 KA jarak jauh yang melintasi rel Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, pintu masuk sepur ke kawasan Jawa Timur.
“Sementara hanya dua perjalanan kereta jarak jauh yang melintas daerah Kediri, sisanya menuju Surabaya hingga Jember,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Pengendalian jumlah rombongan lokomotif tersebut bagian dari protokol ketat penanggulangan Covid-19. Dalam protap mitigasi penyebaran wabah pula, melarang mengangkut penumpang melebihi 70 persen dari total kapasitas tiap kendaraan umum. Tak terkecuali, disiplin mengosongi kursi antar penumpang juga berlaku pada jasa perjalanan PT KAI. Bahkan petugas PT KAI memberi pelayanan khusus pada pelanggan usia di atas 50 tahun, dengan mengatur tempat duduk supaya tidak bersebelahan dengan pengguna lain.
“Khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh, semua penumpang harus mengenakan Face Shield yang kami sediakan di stasiun keberangkatan,” kata Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan, memakai pelindung wajah dan beberapa kebijakan anyar terpaksa diterapkan PT KAI karena darurat wabah. Aturan itu semata-mata untuk melindungi dan menjaga kenyamanan antar pengguna kereta. Seperti kewajiban memiliki kelengkapan administrasi bagi penumpang jarak jauh saat boarding. Berkas yang harus dicukupi penumpang mengikuti status pembatasan sosial di kota tujuan. Untuk pelancong tujuan Provinsi DKI Jakarta, misalnya, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta.
“Pada prinsipnya, tiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 Derajat Celsius, menggunakan masker, dan berpakaian lengan panjang atau jaket,” tegas Ixfan.
Sepanjang belum ada kepastian berakhirnya masa pandemi, pengetatan demi pengetatan akan terus berjalan di seluruh lini, termasuk arus transportasi. Maka disiplin dan beradaptasi adalah titik nadir bagi semua lapisan, agar tetap bertahan dalam segala keterbatasan. (Naim Ali)