WAJAH dua pemuda itu tampak panik ketika memasuki ruang pelayanan Kelurahan Semampir Kota Kediri. Dengan nada bicara terbata-bata, mereka hendak mengembalikan traffic cone atau kerucut lalu lintas. Keduanya mengaku mengambil barang tersebut dari halaman parkir Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri saat peristiwa kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
“Mulai tadi malam warga Semampir mulai mengembalikan barang-barang hasil jarahan,” kata Budi Prasetiyo, Sekertaris Kelurahan Semampir, Selasa, 2 September 2025.
Budi menambahkan, benda-benda yang dikembalikan itu mayoritas berasal dari DPRD Kota Kediri. Letak Kelurahan Semampir berjarak sekitar 20 meter dari kantor DPRD.
Sejak malam kemarin, sedikitnya ada 20 warga yang mengembalikan barang hasil jarahan. Mulai dari meja, kursi, lemari, hingga pagar besi. Bahkan ada satu orang yang mengembalikan barang sebanyak satu truk.
Puluhan barang itu dikumpulkan di halaman Kelurahan Semampir. Seluruh hasil jarahan dikelilingi garis polisi. Selain dari wilayah kota, puluhan barang yang terkumpul itu sebagian juga berasal dari wilayah kabupaten. Kebanyakan barang elektronik seperti mesin pemotong rumput, televisi, laptop, dan komputer.
“Kami hanya mendata, selebihnya belum ada pengumuman untuk menyetorkan barang-barang yang sudah terkumpul ini,” ujar Budi.
Masyarakat berbondong-bondong memulangkan barang usai Polres Kediri Kota merilis poster imbauan pengembalian benda jarahan. Pengumuman itu disebar melalui media sosial dan grup RT. Warga diberi waktu selama tiga hari atau terakhir pada hari Rabu, 3 September 2025. Jika lebih dari tanggal tersebut, maka akan dikenakan pasal pidana pencurian.

Dalam imbauan tersebut, Polres akan menindak tegas orang yang bersikukuh menyimpan barang jarahan. Mereka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu terdapat pasal 480 terkait penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Poster itu berhasil mendorong masyarakat mengembalikan barang jarahan. Kepolisian mendaku bahwa wajah para penjarah maupun penadah sudah terekam cctv. Warga semakin takut lewat narasi berupa “sebelum polisi mendatangi rumah sebaiknya segera mengembalikan barang”.
Keramaian warga menyerahkan benda jarahan juga ditemui di Markas Polres Kediri Kota. Puluhan barang sudah terkumpul sejak semalam. Isinya lebih bervariatif, mulai dari televisi, komputer, kulkas, mesin kopi, sound system, pagar besi, dan lemari.
“Sejak semalam sedikitnya ada 35 anak didampingi orang tuanya datang untuk mengembalikan barang,” kata AKBP Anggi Ibrahim Saputra, Kapolres Kediri Kota.
Menurutnya, barang tersebut tak semuanya berasal dari Mapolres Kediri Kota. Beberapa diantaranya didapatkan warga dari Kantor DPRD hingga Kantor Pemkab Kediri. Bahkan sebagian orang yang mengembalikan adalah orang yang membeli hasil jarahan.

Anggi mengapresiasi keberanian warga. Pihaknya memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi hukum.
“Bagi masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian dihimbau untuk segera mengembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Selain mengimbau pengembalian barang, Polres Kediri Kota juga mengamankan 42 orang yang terlibat kerusuhan. Sebanyak 30 diantaranya berstatus dewasa dan 13 masih anak-anak.
Usai dilakukan pemeriksaan, 20 orang teridentifikasi berasal dari Kabupaten Kediri. Sementara 16 orang dari Kota Kediri, 3 orang dari Nganjuk, dan sisanya beralamat Surabaya, Sampang, dan Pontianak.
“Dari total yang diamankan, terdapat 24 orang yang ditahan dan 18 lainnya sudah dipulangkan,” kata Anggi.
Hingga saat ini, proses penyidikan kepolisian terus berlanjut. Pengungkapan terus dilakukan hingga menemukan provokator kerusuhan. (Dimas Eka Wijaya)







Discussion about this post